Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Wacana Pembentukan 12 Kabupaten dan Kota Baru Sebagai Kebutuhan

Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Wacana Pembentukan 12 Kabupaten dan Kota Baru Sebagai Kebutuhan.--Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Wacana Pembentukan 12 Kabupaten dan Kota Baru Sebagai Kebutuhan.
Rencana pemekaran wilayah Sumatera Utara (Sumut) menjadi salah satu isu strategis dalam pembangunan daerah di Indonesia.
Saat ini, terdapat 12 kabupaten dan kota baru yang diusulkan sebagai calon daerah otonomi baru (DOB) dari pemekaran wilayah Sumatera Utara.
Dimana, pemekaran wilayah Sumatera Utara bertujuan meningkatkan efektivitas pemerintahan serta mempercepat pembangunan ekonomi dan infrastruktur.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Aceh: Wacana Pembentukan Dua Provinsi Baru untuk Menjaga Keutuhan NKRI
Namun, apakah langkah pemekaran wilayah Sumatera Utara ini benar-benar akan membawa dampak positif bagi masyarakat?.
Hanya saja wacana pemekaran wilayah Sumatera Utara masih terhalang moratorium daerah otonomi baru (DOB) yang belum dicabut Pemerintah Pusat.
Meski demikian, segala persyaratan pemekaran wilayah Sumatera Utara itu sudah dipersiapkan elit politik lokal.
Terakhir, masyarakat berharap pemekaran wilayah Sumatera Utara bisa terwujud untuk bisa menjadi DOB yang mandiri.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Pulau Jawa: Wacana Pembentukan 10 Provinsi Baru untuk Pemerataan Pembangunan
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Aceh: Wacana Pembentukan Dua Provinsi Baru dengan 11 Kabupaten dan Kota Bergabung
Berikut ini adalah ulasan mengenai usulan pemekaran di Sumatera Utara serta tantangan yang harus dihadapi.
Alasan di Balik Pemekaran Wilayah
Pemekaran wilayah bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi di daerah yang selama ini kurang terjangkau oleh pemerintahan induk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpos.disway.id