Kemenkumham Sumsel Lakukan Pembinaan Desa Atau Kelurahan Sadar Hukum di kota Lubuklinggau

Kemenkumham Sumsel Lakukan Pembinaan Desa Atau Kelurahan Sadar Hukum di kota Lubuklinggau

Kemenkumham Sumsel lakukan pembinaan desa atau kelurahan Sadar hukum di kota Lubuklinggau. -Foto: ist-

BACA JUGA:Optimalkan Pemberitaan, Kemenkumham Sumsel Susun Manajemen Pemberitaan dan Komunkasi Krisis

JDIH berperan dalam penataan regulasi nasional membutuhkan database regulasi dengan layanan berbasis internet atau online.

Ini dilakukan untuk mengikuti perkembangan teknologi dan perilaku pencarian informasi masyarakat yang sebagian besar berbasis online.

Sementara koordinasi harmonisasi produk hukum daerah juga merupakan bagian penting yang tujuannya supaya embentukan peraturan daerah dapat dilakukan dengan baik di Daerah pada setiap tahapannya, terkoordinir, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menghindari adanya peraturan yang saling tumpang tindih ataupun bertentangan satu sama lain.

Dalam kesempatan yang berbeda, Kakanwil Kemenekumham Sumsel Ilham Djaya mengapresiasi semua kegiatan yang telah dilaksanakan.

 

Terkait Desa/Kelurahan Sadar Hukum, ia meningatkan semua pihak mesti berkomitmen untuk mewujudkan suasana kondusif ditengah kehidupan Masyarakat, terlebih saat ini Provinsi Sumatera Selatan menyandang gelar predikat sebagai Provinsi yang aman, Provinsi dengan predikat Zero Konflik.

"Desa/kelurahan Sadar Hukum ini menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan hal tersebut, masyarakat akan memiliki kesadaran akan hukum, mengimplementasikan nilai-nilai berkehidupan yang taat hukum", ungkapnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: