Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasi 13 Raperkada Kota Prabumulih

Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasi 13 Raperkada Kota Prabumulih

Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasi 13 Raperkada Kota Prabumulih-Foto:dokumen palpos-

Palembang, 12 Agustus 2025, PALPOS.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rapat harmonisasi terhadap 13 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kota Prabumulih.

Kegiatan berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Sumsel dengan dihadiri pejabat Pemkot Prabumulih dan tim perancang peraturan perundang-undangan.

 

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling, yang dilanjutkan dengan pemaparan Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Prabumulih, Aris Priadi, terkait 13 Raperkada yang diajukan.

Raperkada tersebut meliputi berbagai bidang, mulai dari struktur organisasi perangkat daerah, manajemen keamanan informasi SPBE, petunjuk teknis pengadaan seragam sekolah, hingga penataan jaringan kabel fiber optik udara.

BACA JUGA:Langkah Nyata Kilang Pertamina Plaju Menjaga Ikan Belida, Warisan Keanekaragaman Hayati Nusantara yang Hampir

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel dan Kodam II/Sriwijaya Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Hukum

 

Kakanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan pentingnya harmonisasi sebagai langkah memastikan peraturan daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak tumpang tindih.

“Harmonisasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk komitmen bersama agar regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, dapat dilaksanakan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

 

Tim perancang Kanwil Kemenkum Sumsel memberikan penyempurnaan substansi, rumusan, dan teknik penyusunan agar sesuai kewenangan pembentukan.

Pemrakarsa menyetujui seluruh masukan dan berkomitmen memperbaiki draft sesuai catatan yang diberikan.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Sumsel Audiensi dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, Bahas Kolaborasi Peningkatan Pelayana

BACA JUGA:Rakerda HIPMI Sumsel 2025, Herman Deru Dorong Pemuda Kendalikan Teknologi untuk Peluang Usaha

Kegiatan diakhiri dengan pencetakan dua rangkap dokumen Raperkada yang telah diparaf kedua pihak, disertai penandatanganan berita acara harmonisasi.

Dengan selesainya proses ini, diharapkan seluruh Raperkada Kota Prabumulih dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan secara efektif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: