Berulang Kali Lolos Dari Tim Macan, Akhirnya Boby Tertangkap Juga

Berulang Kali Lolos Dari Tim Macan, Akhirnya Boby Tertangkap Juga

Tersangka Boby Alberi (31), warga Jalan Garuda RT05, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau--

 BACA JUGA:Bobol Warung Tetangga, Remaja di OKU Gondol Uang Puluhan Juta

Berawal dari maraknya terjadi curanmor di Kota Lubuklinggau, kemudian hal itu menjadi atensi Kapolres Lubuklinggau yang kemudian memerintahkan Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan Tim Macan berhasil mengantongi salah satu identitas para pelaku.

Setelah sempat beberapa kali melakukan pengejaran tersangka selalu berhasil meloloskan diri.

"Tersangka sempat beberapa kali lolos dari pengejaran dan wajahnya juga telah dikenali Tim Macan," terang Robi.

 BACA JUGA:Asyik Nongkrong, Warga Prabumulih Diserang Sekelompok Pemuda Dengan Senjata Tajam

Namun sial bagi tersangka Boby, saat dirinya tidur di rumah kerabatnya di Lubuklinggau dia malah digerebek dan berhasil ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau.

"Setelah dilakukan Cek TKP, konfrontir, pemeriksaan saksi-saksi, penyesuaian hasil terpenuhi alat bukti yang cukup, terhadap tersangka boby, sehingga tersangka Bony mengakui curanmor dilakukan dengan menggunakan kunci T," jelas Robi. 

Dikatakan Robi, berdasarkan keterangan tersangka Boby semua kendaraan sepeda motor hasil kejahatannya dijual oleh temannya Rendi dengan seseorang bernama HR  diduga bandar Narkoba di Palak Curup Kabupaten  Rejang Lebong, Bengkulu.

 Dari hasil penjualan tersebut barulah kemudian mereka berbagi.

BACA JUGA:Nekat Mencuri Untuk Membeli Susu Anak

"Uangnya digunakan tersangka Bony untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya," kata Robi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan juga ditambahkan Robi, tercatat beberapa kasus curanmor yang dilaporkan warga dan diakui tersangka dilakukannya dan dua rekannya yang lain yang masih DPO.

Kasus tersebut diantaranya,  Laporan Polisi Nomor : LP/B-358/IX/2017/Sumsel/Polres Lubuklinggau tanggal 14 September 2017.  TKP di depan Toko Aromatig Parfum Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Kemudian  Laporan Polisi Nomor : LP/B-252/VIII/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 23 Agustus 2023. TKP l Simpang Jalan Batu Urip Taba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: