Tawarkan Sepeda Motor Hasil Curian, Warga Purwosari Diciduk Polisi

Tawarkan Sepeda Motor Hasil Curian, Warga Purwosari Diciduk Polisi

Pelaku SN bersama barang bukti saat diamankan di Polsek Sungsang .--Humas Polres Banyuasin.

BANYUASIN, PALPOS.ID- Tawarkan sepeda motor merk honda revo warna hitam list hijau tanpa surat kendaraan, SN (36) warga Desa Purwosari Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin, Diciduk aparat kepolisian resort Sungsang, Kamis 12 Oktober 2023.

Penangkapan pelaku SN berdasarkan adanya informasi, karena diduga motor yang akan dijual merupakan milik Agung Rahmanto (22) warga Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Lago yang hilang pada 1 september 2023 lalu. Setalah dilakukan pengecekan oleh aparat kepolisian akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Kapolsek Sungsang Iptu Ricky Febriean SH MH kepada awak media menjelaskan, penangkapan pelaku SN, bermuka dari adanya informasi bahwa pelaku hendak menjual sepeda motor Revo tanpa surat kendaraan, dengan ciri-ciri mirip dilaporkan Agung Rahmanto yang kehilangan sepeda motornya pada 1 September 2023 lalu didepan kontrakannya.

BACA JUGA: 2 Hektar Lahan Terbakar, Satgas Karhutla Polres Banyuasin Berjibaku Padamkan Api

Dari informasi itu sebelumnya pada Sabtu 7 Oktober 2023 sekitar pukul 16.00 WIB. Personel Unit Reskrim yang mendapatkan informasi bahwa ada 1 orang laki - laki menawarkan 1 unit sepeda motor merk honda revo warna hitam hijau tanpa dokumen kelengkapan surat surat kendaraan, langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan, sambungnya.

"Pada saat petugas melakukan pemeriksaan tersebut, akhirnya diketahui memang benar bahwa 1 unit sepeda motor BG 3219 ZL dengan nomor rangka MH1JBE118CK346688, nomor mesin JBE1E-1338753 yang akan dijual pelaku tersebut, adalah milik koban Agung Rahmanto yang telah hilang dicuri pada tanggal 1 September 2023 lalu," ungkap Kapolsek.

Selanjutnya pelaku SN bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sungsang, dan berdasarkan keterangan pelaku SN saat dilakukan interogasi, diketahui sepeda motor tersebut didapatkan SN dari pelaku FN yang saat ini masih DPO, tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: