Cegah Kebakaran Lahan dan Hutan, Kodim 0402/OKI Sebar Ratusan Banner

Cegah Kebakaran Lahan dan Hutan, Kodim 0402/OKI Sebar Ratusan Banner

Mencegah kebakaran hutan dan lahan Kodim 0402/OKI-diansyah/palpos.id-

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Sedikitnya 200 lembar bantuan Banner yang diterima Kodim 0402/OKI-OI berisikan himbauan tentang karhutla yang diterima langsung dari Pemerintah Kabupaten OKI, Senin (16/10/2023). 

Dandim 0402/OKI-OI, Letkol Inf Irsyad Mahdi Pane mengucapkan terimakasih atas bantuan banner yang diserahkan langsung oleh Pemerintah Kabupaten OKI melalui Dinas Kominfo OKI. 

"Rencananya spanduk tersebut akan di distribusikan dan akan di pasang di setiap Posko  karhutla dan titik rawan akan terjadi kebakaran," ungkap Irsyad sapaan akrab Dandim OKI tersebut. 

BACA JUGA:Harga Logam Mulia Antam Turun Rp 1000 per gram. Berikut Daftar Harga Logam Mulia..

Dirinya berharap, dengan diberikannya bantuan banner tersebut diharapkan dapat mengedukasi masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla di wilayah OKI-OI. 

"Semoga dengan adanya spanduk yang berisikan himbauan ini dapat menyadarkan masyarakat untuk tidak membakar lahan. Apabila masyarakat melihat karhutbunla segera laporkan kepada koramil, polsek, camat atau kades setempat,"ujarnya. 

Dalam kesempatan itu, dia juga mengingatkan warga untuk tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat yang dapat menyebabkan kebakaran hutan dan kebun. 

BACA JUGA:Polres Muba Gelar Simulasi Sispamkota Operasi Mantap Brata Musi, Ini Tujuannya..

"Tentu kami berharap masyarakat sebaiknya tidak meninggalkan api di hutan kebun dan lahan, mengingat musim kemarau yang tengah berlangsung membuat lahan kering sehingga rawan terjadinya kebakaran lahan," tuturnya.

Masih katanya, masyarakat untuk menghindari praktek membuka lahan atau kebun dengan cara membakar, mengingat dari situs yang dilansir dari BMKG Indonesia musim kemarau berlangsung hingga Akhir November 2023.

"Kepada masyarakat, tentang sanksi tegas bagi pembakar hutan akan dikenai Pidana berdasarkan undang-undang yang berlaku. Pelaku akan dikenakan sanksi melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999," imbuhnya.

BACA JUGA:Mengulik Teknologi e-Power di New Nissan X-Trail yang Bikin Honda CRV Auto Minder : Ini Keunggulannya !

Dikatakannya lagi, UU Nomor 41 Tahun 1999 ini tentang kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: