2.577 Guru PPPK di Palembang Dapat Pembinaan, Ini Harapan Pj Walikota Palembang..

2.577 Guru PPPK di Palembang Dapat Pembinaan, Ini Harapan Pj Walikota Palembang..

Pj Walikota Palembang, Drs H Ratu Dewa Msi disambut guru PPPK yang mengikuti kegiatan pembinaan di Gedung The Sultan.--kominfo palembang

PALEMBANG, PALPOS.ID – 2.577 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022, mengikuti pembinaan dan sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kota Palembang. 

Acara yang digelar di Gedung The Sultan ini memiliki makna yang mendalam. Karena ini adalah tahun pertama mereka menjadi guru PPPK.

Saat acara tersebut berlangsung, ribuan ASN PPPK mendiamkan diri sejenak ketika mereka menonton video singkat yang menceritakan perjalanan karir Pj Walikota. 

BACA JUGA:Ribuan ASN Kota Palembang Belum Bayar Zakat, PNS Dinas Pendidikan Baru 19 Orang

Video tersebut menyoroti betapa kuatnya pengaruh doa orang tua dalam meraih kesuksesan. 

Pesan dari video ini memberikan motivasi langsung kepada para ASN PPPK untuk selalu menghormati dan mencintai orang tua mereka.

Sebelumnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumsel, yang dipimpin oleh Ahmad Zulinto yang juga Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang saat itu bersama Sekretaris Daerah Ratu Dewa, bersatu dalam perjuangan untuk mengangkat status mereka. 

BACA JUGA:Upaya Tanggulangi Stunting, Ini yang dilakukan Pemkab Muba

Ratu Dewa, menyampaikan apresiasi atas perjuangan mereka .

“Ini doa dari keluarga, suami, dan anak-anak mereka turut berperan dalam kesuksesan mereka.

Saya sangat memahami betapa beratnya perjuangan mereka saat masih menjadi pegawai Non PNSD dengan penghasilan 2-3 juta, berjuang untuk keluarga dan kebutuhan sehari-hari. Melihat kondisi mereka saat itu, penghasilannya tentu saja pas-pasan,"ujarnya.

BACA JUGA:Keajaiban Buah Unik Stroberi Korea yang Mencuri Perhatian Dunia

Selama kesempatan ini, Pj Walikota juga mendengar keluhan dari pegawai PPPK, mulai dari masalah penempatan kerja hingga perbedaan seragam mereka dengan ASN. 

Menanggapi hal ini, Ratu Dewa menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah PP. 48 tahun 2018, ada keterbatasan dalam hal mutasi berdasarkan manajemen PPPK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: