Provinsi Kepulauan Riau: Menelusuri Pesona Wisata di Gerbang Wisata Mancanegara Kedua Indonesia

Provinsi Kepulauan Riau: Menelusuri Pesona Wisata di Gerbang Wisata Mancanegara Kedua Indonesia

Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Dua Calon Daerah Otonomi Baru Belum Memenuhi Syarat, Harapannya?.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Namun, untuk mencapai status provinsi baru, Kota Batam harus memenuhi persyaratan, termasuk memiliki minimal lima kabupaten atau kota.

 

Sebagai langkah untuk memenuhi persyaratan tersebut, Pemerintah Kota Batam telah mengusulkan pemekaran wilayah. 

 

Rencana ini mencakup pembentukan tiga kota baru, yaitu Kota Batam Selatan dengan kecamatan Segulung, Sei Beduk, dan Batu Aji, Kota Batam Barat dengan kecamatan Batam Kota, Nongsa, dan Bengkong, serta Kota Batam Timur dengan kecamatan Sekupang, Batu Ampar, dan Lubuk Baja. 

 

Selain itu, dua kabupaten baru juga diusulkan, yaitu Kabupaten Batam Kepulauan dengan kecamatan Belakang Padang dan Bulang, serta Kabupaten Gelang dengan satu kecamatan, Gelang.

 

Namun, proses pemekaran wilayah tidaklah mudah. Setiap usulan pemekaran wilayah harus melibatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam dan DPRD Provinsi Kepulauan Riau sebelum diajukan ke Presiden. 

 

Selain itu, pemekaran juga membutuhkan perencanaan yang matang untuk memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

 

Pemekaran wilayah ini sekaligus menjadi kesempatan bagi Kota Batam untuk mengatasi dualisme kebijakan yang menghambat pertumbuhan ekonomi. 

 

Dengan langkah-langkah yang terencana dan didukung oleh semua pihak terkait, Kota Batam berada di jalur yang benar menuju masa depan yang lebih baik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: