Kemenkumham Sumsel Gandeng BPIP Hasil Perda Selaras Pancasila

Kemenkumham Sumsel Gandeng BPIP Hasil Perda Selaras Pancasila

Kemenkumham Sumsel gandeng BPIP hasil perda selaras Pancasila.-Foto : Istimewa-

INFORIAL,PALPOS.ID - Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr Ilham Djaya menerima kunjungan kerja Deputi Bidang Hukum Advokasi dan Pengawasan Regulasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Kemas Akhmad Tajuddin, Selasa (30/10/2023), bertempat di Aula Kanwil Sumsel.

Dalam koorinasi tersebut, dibahas mengenai Internalisasi dan Institusionalisasi nilai- nilai Pancasila dalam pembentukan regulasi dan peraturan perundang- undangan.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya menyampaikan bahwa ia dan jajaran berkomitmen peniuh dalam menciptakan peraturan daerah yang selaras dengan nilai- nilai Pancasila.

BACA JUGA:Inovator Pusri Sukses hingga Tingkat Internasional

“Saat ini Kemenkumham Sumsel memiliki 21 orang fungsional perancang paeraturan perundang- undangan dan 6 orang fungsional analis hukum yang sangat berperan dalam proses pembentukan regulasi dan peraturan perundang- undangan agar tidak bertentangan dengan produk hukum lain, salah satunya menjadikan Pancasila sebagai dasarnya,” ujarnya.

Ilham sepakat bahwa nilai- nilai Pancasila sudah terkristalisasi dalam kehidupan bermasyarakat sehingga dalam pembuatan aturan bermasyarakat tersebut harus mengandung nilai- nilai Pancasila didalamnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP, Kemas Akhamd Tajuddin menjelaskan bahwa ia dan jajaran tak henti- hentinya menyebarkan pemahaman terhadap Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara yang akan menjadi peta jalan atau pengampu dalam penyusunan peraturan perundang- undangan.

BACA JUGA:Huawei Changan Avatar 11: Terobosan Terbaru Mobil Listrik Desain Unik, Mirip Kendaraan Masa Depan

Menurut Kemas, peraturan BPIP nomor 4 tahun 2022 mengatur nilai Pancasila ke dalam 25 indikator. Indikator tersebut menjadi parameter dalam pembentukan peraturan perundang- undangan, termasuk Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Seluruh peraturan perundang- undangan harus melalui proses harmoniasi dengan memasukan parameter Pancasila, sehingga regulasi tersebut dapat selaras dengan nilai Pancasila,” kata Kemas.

Kemas melanjutkan, bahwa BPIP lebih berfokus pada penyelarasan perda terkait nilai Pancasila, sedangkan Kemenkumham berfokus pada harmoniasai dalam 10 dimensi yang ada, sehingga BPIP akan bersinergi dalam hal tersebut.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Ramaikan Kadin Sumsel Expo 2023

Pada kesempatan yang sama, Kemas juga memperkanlkan aplikasi SILaRas, yaitu Sistem informasi layanan sinkroniasi subsstansi rancangan dana atau peraturan perundang- undang sehingga menjadi peraturan perundang- undangan yang merupakan satu kesatuan utuh dalam kerangka system hukum nasional yang sesuai dengan nilai dasar Pancasila.

Tujuannya untuk percepat layanan sinkronisasi rancangan dana tau peraturan perundang- undangan agar sesuai dengan Pancasila.

Hadir dalam kegiatan, Kepala Bidang Hukum, Ave Maria Sihombing, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Zainul Arifin, Para perancang Peraturan Perundang- undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel.

BACA JUGA:Kadiv Administrasi Kemenkumham Sumsel Pimpin Sertijab Kalapas Sumsel

Sementara dari jajaran BPIP dihadiri oleh Direktir Penyusunan Rekomendasi kebijakan dan regulasi, R.D.M. Johan Johor Mulyadi beserta Agam Madani dan Alvin Fajar Sugesta selaku Staf BPIP.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: