Bukan Hanya Bintang Emon, Komika Arie Kriting Juga Ikut Kritik Putusan MK

Bukan Hanya Bintang Emon, Komika Arie Kriting Juga Ikut Kritik Putusan MK

Komika Arie Keriting ikut mengkritik putusan MK.--@instagram arie keriting

Twit Arie ini langsung mendapatkan lebih dari 1800 repost dan disukai lebih dari 6700 kali dalam waktu kurang dari sehari. Netizen pun memberikan beragam komentar, seperti yang tertera di bawah ini:

BACA JUGA:Eksplorasi Tanah Liat : Fitur Off-Road Nissan SUV Terbaru Pesaing Berat Jeep Rubicon dan New Fortuner 2024 !

“Ternyata teman yang mengubah aturan itu sebenarnya tidak begitu jago bermain. Hanya karena ayahnya menjadi ketua RT di kampungnya, dia bisa masuk ke dalam tim,” tulis @temansekawan.

“Hanya pemuda seperti Arie Kriting atau Bintang Emon, pemuda yang suaranya masih terdengar, yang menyuarakan keprihatinan tentang nasib bangsa ini... agar kita tidak terjebak dalam perangkap kekuasaan absolut anti-DEMOKRASI, yang telah diperjuangkan oleh mahasiswa dengan darah dan air mata,” tulis @gogo74070675957.

“Teman yang mencoba untuk tetap eksis. Meskipun sebenarnya aturannya tidak diperbolehkan, tapi dia mencoba mengelakkannya dengan sedikit modifikasi. Tapi ini sepak bola, kan...” kata @yeaiamfine.

BACA JUGA:Muncul Motor Bebek Sport 185 CC Powerful : Pesaing Berat Yamaha MX King dan Supra GTR

Sebagai informasi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik berat dan perilaku tidak semestinya sebagai hakim konstitusi dalam penanganan kasus uji materi terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Sebelumnya, melalui putusan MK yang dipimpin oleh Anwar Usman, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang belum memenuhi syarat usia minimum sesuai UU Pemilu, diizinkan untuk ikut serta dalam Pilpres 2024.

BACA JUGA:Muncul Motor Bebek Sport 185 CC Powerful : Pesaing Berat Yamaha MX King dan Supra GTR

MK memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden, asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah yang terpilih melalui pemilihan umum.**

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: