Tersandung Kasus Perjalanan Dinas Fiktif, Pj Walikota Prabumulih Tegaskan Kadishub Pensiun Dini

Tersandung Kasus Perjalanan Dinas Fiktif, Pj Walikota Prabumulih Tegaskan Kadishub Pensiun Dini

Pj Walikota Prabumulih, H Elman ST MM menyebut Kepala Dinas Perhubungan (kadishub) Marthodi HS SH sudah mengajukan pensiun dini.-prabu/palpos.id-

SUMATERA SELATAN, PALPOS.ID - Pj Walikota Prabumulih, H Elman ST MM akhirnya angkat bicara terkait status Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Marthodi HS SH, diisukan telah mundur dari jabatan dan juga telah pensiun sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

H Elman mengakui dan membenarkan informasi yang beredar di masyarakat tersebut.

"Kemaren memang beliau itu (Marthodi) mengajukan surat artinya pensiun dini, jadi sudah sampai ke meja kami," ungkap Elman ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (13/11).

BACA JUGA:Melihat Kesejukan Nusa Tenggara Barat: Keindahan Alam, Budaya, dan Kesejahteraan Masyarakat

Menindaklanjuti usulan itu sambung Elman, pihaknya telah mengkonfirmasi langsung dengan stafnya tersebut terkait usulan yang diajukan itu.

"Sudah kami telpon, apakah sudah sepakat dengan keluarga begitukan atau sudah rapat dengan keluarga mengenai keputusan beliau itu untuk pensiun dini," ujarnya.

Hasil dari konfirmasi itu sambung Elman, Kadishub menuturkan sudah berkoordinasi dengan keluarga dan memang menginkan pensiun dini.

BACA JUGA:Usulan Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa Menuju Pemekaran NTB

Bahkan stafnya tersebut kata Elman, meminta agar usulan itu disetujui dan ditandatangani. 

"Kami sebagai pimpinan harus mrmandatangani, karena permintaan staf kami seperti itu. Dan kemaren kata BKPSDM, pensiunnya sudah turun per awal bulan tadi (awal November, red)," bebernya.

Ketika ditanya apa alasan kadishub mengajukan pensiun dini, pj Walikota menuturkan salah satu alasan yang disampaikan kadishub yakni alasan keluarga.

BACA JUGA:Mengurai Rencana Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Potret Calon Daerah Otonomi Baru dan Perspektifnya

"Pengen istirahat," kata pria yang lama.menjabat sebagai Sekretaris Darrah (Sekda) Kota Prabumulih ini.

Sementara ketika ditanya apa syarat seorang PNS dapat mengajukan pensiun dini, Elman menuturkan salah satu syarat yakni permintaan yang bersangkutan, alasan pensiun dini, serta masa kerja sebagai ASN atau PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: