Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Bimtek Peningkatan Kelembagaan & Perizinan Bagi UMKM

Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Bimtek Peningkatan Kelembagaan & Perizinan Bagi UMKM

Kanwil Kemenkumham Sumsel gelar Bimtek peningkatan kelembagaan & perizinan bagi UMKM.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

 

Bentuk KI Personal Yakni Hak Individu atau Basan Hukum keuntungan Ekonomis bagu individu / badan  hukum, berupa produk atau proses, Karya Disusun secara tertulis dan sistematis sementara KI Komunal Hak Komunitas Lokal atau masyarakat adat, Milik Bersama (Komunal), sehingga dapat dibagi disusun, dijaga dan dipelihara Oleh tradisi.

 

Adapun dasar hukum terkait undang-undang kekayaan Intelektual,merujuk kepada  UU 28/2014 Hak Cipta , Desain Industri pada UU 31/2000, Rahasia Dagang UU 32/2000, lengkap beserta subyek, objek, tentang lama perlindungan dan sanksi pidana.

 

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel bersama DJKI Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Sumsel

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel bersama DJKI Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Sumsel

 

Bimtek ini adalah bagian untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dengan pemberdayaan usaha yang produktif. Bimtek UKM dan UMKM adalah pelatihan untuk meningkatkan Usaha Kecil Menengah, baik itu dari segi pelayanan dalam pemerintahan ataupun pelaksana UKM itu sendiri. 

 

Terkhusus materi yang disampaikan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, bertujuan untuk memberikan pemahaman luas mengenai KI kepada semua peserta.

 

Kegiatan ini diikuti oleh 45 peserta yang berasal dari berbagai UMKM di Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan berjalan dengan baik, tertib, dan lancar serta dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan peserta kegiatan. 

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan akan mampu meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum mengenai kekayaan intelektual, meningkatkan jumlah permohonan kekayaan intelektual, dan mendorong pendaftaran merek kolektif sehingga akan mampu mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: