Kanwil Kemenkum Sumsel Terima Pencatatan Kekayaan Intelektual Hak Cipta 5 Lagu Daerah

Kanwil Kemenkum Sumsel Terima Pencatatan Kekayaan Intelektual Hak Cipta 5 Lagu Daerah

Kanwil Kemenkum Sumsel Terima Pencatatan Kekayaan Intelektual Hak Cipta 5 Lagu Daerah-foto:dokumen palpos-

PALPOS.ID - Dalam rangka pelayanan yang optimal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan pelayanan dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yaitu pencatatan Hak Cipta pada hari ini, Kamis (08/05/2025).

Pada kesempatan ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumsel melayani Pemohon atas nama Nasuka untuk permohonan  mencatatkan ciptaan jenis Lagu (musik dengan teks). Lagu dengan Pemegang Hak Cipta : Nasuka, S. Pd ini memiliki 5 (lima) ciptaan diantaranya BANYAK GAWE (BG), NAK KENDAK DEWEK, BESAK UAP, GAWAK BEKEL, WONG GETAH BASAH. 

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Alkana Yudha menjelaskan, Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.

Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. 

BACA JUGA:PT SLR Berkomitmen Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Melindungi Lingkungan di Area Operasional

BACA JUGA:Kominfo Se Sumsel Kompak Usulkan Tuntaskan Blankspot di Sumatera Selatan

“Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal”, ujarnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Sumsel Agato PP Simamora mengajak masyarakat Provinsi Sumsel untuk turut mendaftarkan hasil karya dan ciptaannya melalui Kanwil Kemenkum Sumsel. 

“sebuah Karya Cipta sebaiknya harus dilindungi dalam rangka mendapatkan kepastian hukum dikarenakan hak cipta dapat bernilai ekonomi di kemudian hari. Pencatatan ini juga upaya perlindungan hukum sekaligus mendapatkan jaminan bagi pemegang hak cipta itu sendiri”ungkap Agato.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: