Penertiban APK Oleh Bawaslu Diwarnai Bersitegang Dengan Sopir Angkot, Ini Penyebabnya

Penertiban APK Oleh Bawaslu Diwarnai Bersitegang Dengan Sopir Angkot, Ini Penyebabnya

Bawaslu dan stakeholder di Kota Lubuklinggau turun ke jalan menertibkan APK Caleg--

LUBUKLINGGAU,PALPOS.ID - Akhirnya Bawaslu Kota Lubuklinggau, turun melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu 2024.

Penertiban APK, Kamis 16 November 2023, menyasar Billboard dan oneway kendaraan atau branding mobil.

Untuk penertiban APK Billboard yakni berada di wilayah Kecamatan Lubuklinggau Utara 1 dan Utara 2.

Tepatnya di depan SPBU Megang dan Bilboard di Kelurahan Durian Rampak.

BACA JUGA:Gencar Seruan Boikot, Israel dan Amerika Boikot Balik Produk Indonesia

Sedangkan untuk penertiban oneway kendaraan, dipusatkan di Terminal Kalimantan Lubuklinggau.

Dalam penertiban itu, sempat terjadi bersitegang antara Tim yang melaksanakan penertiban dengan pemilik kendaraan.

Karena pemilik kendaraan terutama angkot, menolak oneway atau branding yang ada di kendaraan mereka dicopot paksa.

BACA JUGA:Aksi Nyata MAN 2 Lubuklinggau Kumpulkan Donasi Untuk Palestina

Penolakan tersebut menurut sejumlah sopir angkot karena mereka terikat kontrak dengan pemilik branding (partai politik) tersebut.

"Kalau ini dilepas kami akan kehilangan uang Rp400 ribu," ujarnya.

Dari pantauan di lapangan oneway terbanyak milik anggota DPR RI Fauzi Amro, yang juga caleg dari partai Nasdem.

BACA JUGA:Diboikot Karena Dukung Israel, Pizza Hut Klaim Kirim Donasi melalui PMI

Ketua Bawaslu Lubuklinggau Dedy Karema Jaya,  menjelaskan bahwa penertiban APK tersebut didasari Undang-Undang (UU) No. 7 tahun 2017 yang telah diubah dengan UU No. 7 tahun 2023, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15 tahun 2023 yang telah diubah PKPU No. 20 Tahun 2023 tentang kampanye.

Selain itu ada juga Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No.11 tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye, Keputusan KPU No.1621 tahun 2023 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilu, UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Perda nomor 11/2019.

Sebelumnya dikatakan Dedi, pihaknya telah berulang kali menghibau agar parpol peserta pemilu melepas secara mandiri APK berbentuk stiker/oneway yang terpasang di kendaraan.

BACA JUGA:Diboikot Karena Dukung Israel, Pizza Hut Klaim Kirim Donasi melalui PMI

"Jadi tidak perlu merepotkan petugas internal Bawaslu Lubuklinggau maupun stakeholder terkait," tegas Dedi.  

Ditambahkan Dedi, dalam pelaksanaan penertiban APK tersebut pihaknya tidak sendiri melainkan juga melibatkan stakeholder terkait lainnya seperti Polres, Kodim, Sat Pol PP, Dishub dan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Lubuklinggau.

Setelah hari ini (Kamis 16 November 2023), penertiban APK bakal terus berlanjut hingga 27 November mendatang.

BACA JUGA:AKP Hendrawan, Raih Penghargaan Prestisius dari Kapolda Sumsel

"Selain petugas, kami juga tetap menghimbau dan meminta bantuan pimpinan parpol agar melakukan pelepasan APK secara mandiri terutama pelepasan APK oneway kendaraan," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: