25 Kendaraan Dinas Bekas Pemkab Ogan Ilir Terjual, Hasilnya Tembus Setengah Miliar Lebih..

25 Kendaraan Dinas Bekas Pemkab Ogan Ilir Terjual, Hasilnya Tembus Setengah Miliar Lebih..

Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sukses menggelar lelang Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Ogan Ilir -isro/palpos.id-

OGAN, ILIR, PALPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sukses menggelar lelang Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Ogan Ilir berupa kendaraan dinas bekas.

Hasil lelang kendaraan dinas bekas Pemkab Ogan Ilir mencapai Rp 541.997.000, melampaui target awal Rp 432.190.000. 

Hal itu seperti diungkapkan oleh Kepala BPKAD, Sholahudin, melalui Kepala Bidang Aset Daerah, Aditya Kesuma, pada Senin, 20 November 2023.

BACA JUGA:Rapat Lintas Sektor Bersama Kementerian ATR/BPN, Pj Bupati Muba Paparkan RDTR Kawasan Perkotaan Sekayu

Aditya mengatakan bahwa dari 25 kendaraan dinas bekas yang dilelang, tujuh di antaranya tidak menarik minat pembeli.

"Ada satu kendaraan yang sebelumnya tidak laku pada lelang tahun lalu berhasil terjual pada lelang kali ini," kata Adutya. Selasa, 21 November 2023.

Dari seluruh objek lelang, satu kendaraan dinas bekas pakai berhasil mencapai nilai tawaran tertinggi, yakni Rp 90 juta, melampaui harga awal Rp 30 juta.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Peroleh Penghargaan 'Anugerah Legislasi 2023'

Petugas lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang, Niko Prastiya, menyampaikan bahwa peserta lelang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Kalimantan, Aceh, Jambi, dan Ogan Ilir sendiri.

Niko juga mengungkapkan bahwa Pemkab Ogan Ilir kali ini menggunakan aplikasi berbasis sistem dalam pelaksanaan lelang kendaraan dinas bekas pakai untuk pertama kalinya. 

"Suatu inovasi yang diterapkan sejak tahun 2020. Peserta lelang diwajibkan membayar uang jaminan sebesar 50 persen dari nilai penawaran, dan pemenang lelang harus melunasi sisa pembayaran dalam lima hari setelah dinyatakan sebagai pemenang," ungkapnya.

BACA JUGA:Honda City 2024 Bikin Terperangah : Makin Agresif, 6 Fitur Unggulan, Performa Mesin Tangguh !

Jika pemenang lelang tidak melunasi dalam batas waktu yang ditentukan, hal tersebut dianggap sebagai wanprestasi.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: