Eksepsi Penasehat Hukum Eddy Ganefo Ditolak, Sidang Lanjutkan Pemeriksaan Saksi

Eksepsi Penasehat Hukum Eddy Ganefo Ditolak, Sidang Lanjutkan Pemeriksaan Saksi

Banding Ditolak PT Palembang dan Eddy Ganefo Tetap Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

SUMATERA SELATAN, PALPOS.ID - Eksepsi Penasehat Hukum Eddy Ganefo Ditolak, Sidang Lanjutkan Pemeriksaan Saksi.

Pada Selasa (21/11/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel menolak eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa Eddy Ganefo, yang juga merupakan calon legislatif DPR RI dapil Lampung. 

Eksepsi tersebut diketahui bermula dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus.

Menurut JPU Rini Purnamawati SH, penasehat hukum terdakwa Eddy Ganefo mencoba mengelak dengan alasan bahwa terdakwa tidak pernah memberikan cek BCA dan JPU tidak pernah memberikan cek kepada saksi Maria Fransisca. 

BACA JUGA:Terdakwa Eddy Ganefo Diancam Pidana atas Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

BACA JUGA:Ketua Kadin Indonesia Eddy Ganefo Ditahan Kejati Sumsel Terkait Kasus Dugaan Penipuan

JPU juga menegaskan bahwa hingga Maret 2021, Eddy Ganefo telah melakukan pembayaran kepada Maria Fransisca dan Abdul Mukasim Kadir sejumlah lebih dari Rp2,4 miliar, sesuai dengan perjanjian uang titipan pada 3 April 2014 yang seharusnya mencapai Rp1.7 miliar.

Dalam repliknya, JPU menyatakan bahwa pokok perkara ini menyangkut wanprestasi yang melibatkan kesepakatan antara pihak-pihak yang terkait, seperti perjanjian titipan uang pada April 2014. 

JPU menolak untuk merespons argumen eksepsi, menyatakan bahwa hal tersebut akan dibuktikan dalam persidangan.

Jaksa Rini Purnamawati menegaskan bahwa surat dakwaan JPU telah disusun dengan jelas, cermat, dan lengkap berdasarkan tindak pidana yang didakwakan.

BACA JUGA:Tim Kuasa Hukum Maria Fransisca M Berkomitmen Awasi Proses Hukum Tersangka Eddy Ganefo

BACA JUGA:Majelis Hakim Tolak Gugatan Perdata Eddy Ganefo Terhadap MF Maryani, Ini Kata Kuasa Hukum.. 

Dia menolak nota keberatan tim kuasa hukum terdakwa, menyebutnya tidak sesuai dengan Pasal 156 KHUP. Oleh karena itu, JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak nota keberatan tersebut.

Pada 11 November 2023, tim kuasa hukum Eddy Ganefo telah menyampaikan nota keberatan, yang kini ditolak oleh JPU. Keputusan ini diharapkan dapat menguatkan surat dakwaan yang dibacakan pada 7 November 2023. Pemeriksaan saksi-saksi akan dilanjutkan, dan JPU berharap agar perkara ini dapat segera diselesaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: