Tim Kuasa Hukum Maria Fransisca M Berkomitmen Awasi Proses Hukum Tersangka Eddy Ganefo
Ketua Kadin Indonesia Eddy Ganefo Ditahan Kejati Sumsel Terkait Kasus Dugaan Penipuan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
PALEMBANG, PALPOS.ID - Tim Kuasa Hukum Maria Fransisca M Berkomitmen Awasi Proses Hukum Tersangka Eddy Ganefo.
Tim Kuasa Hukum Maria Fransisca M dengan tegas menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum pidana terhadap tersangka Eddy Ganefo. Penetapan Eddy Ganefo sebagai tersangka telah dilakukan berdasarkan nomor SP.TAP/32/II/2023/Ditreskrimum pada 24 Februari 2023 yang lalu. Tim Kuasa Hukum ini mengambil langkah ini setelah Eddy Ganefo menggugat kliennya secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus, yang akhirnya ditolak oleh Majelis Hakim berdasarkan Putusan Perkara Perdata No 52/Pdt.G/2023/PN Plg pada 13 September 2023.
Hengki, SH, MH, CLA, CTL, yang merupakan Kuasa Hukum Maria Fransisca M (Tergugat 1), mengungkapkan bahwa proses sidang perdata ini telah melewati tahapan yang cukup panjang dan mediasi hingga 4 kali, namun semua bukti yang diajukan oleh Penggugat (Eddy Ganefo) tidak dapat terbukti. "Begitu juga pada fakta persidangan alat bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penggugat (Eddy Ganefo) tidak dapat menguatkan gugatannya. Kami bersyukur Majelis Hakim dapat memberikan keputusan yang adil kepada klien kami yang sebenarnya adalah korban, sesuai dengan laporan kepolisian di Polda Sumsel," ujarnya dalam konfirmasinya pada Minggu (1/10/2023).
Setelah keputusan perdata ini dikeluarkan, Hengki berharap agar proses pidana terhadap Eddy Ganefo dapat dipercepat, khususnya untuk proses P21 yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel atau tahap kedua. Meskipun ada upaya hukum dari pihak Penggugat, Tim Kuasa Hukum Maria Fransisca M tetap berharap agar proses ini dapat berjalan lancar.
BACA JUGA:Mau Sarapan Gratis, Cuss..ke Warung Berbagi Satlantas Polrestabes Palembang...
BACA JUGA:Serah Terima Jabatan Dirresnarkoba Polda Sumsel dan Kapolrestabes Palembang, Ini Pesan Kapolda
Lebih lanjut, Hengki menyatakan bahwa mereka berharap agar kasus ini tetap mendapatkan perhatian media. Mereka memiliki keyakinan bahwa keadilan harus ditegakkan, dan jika tidak, mereka akan terus mengejar upaya hukum untuk memastikan keadilan tersebut terwujud. "Kami akan viralkan jika ada pihak yang membekingi. Jika kami tidak mendapatkan keadilan, upaya hukum tetap kami kejar dan akan kami viralkan. No viral, no justice. Mohon untuk tidak ditangguhkan bila sudah P21 masuk tahap kedua, karena perbuatan tersangka tidak sebanding dengan penderitaan klien kami," tegasnya.
Hengki juga menjelaskan bahwa perbuatan tersangka Eddy Ganefo telah menimbulkan dampak besar bagi kliennya. Aset yang digadaikan untuk membantu Eddy Ganefo merupakan warisan dari orang tua suami klien mereka. Akibatnya, hubungan keluarga dan suami klien mereka menjadi tegang, bahkan klien Maria Fransisca M mendapatkan hukuman di perusahaan suaminya.
"Klien kami mengalami trauma yang tinggi dan shock berat. Keluarga klien kami jadi tidak harmonis. Akibat perbuatan Eddy Ganefo ini, anak-anak klien kami tidak mau lagi tinggal di Palembang, semua sudah dilarikan keluar oleh suami klien kami, agar tidak ada gangguan psikis," tambah Hengki.
Kejadian ini berawal dari niat baik Maria Fransisca M yang ingin membantu Eddy Ganefo, dengan persetujuan bahwa uang yang dipinjamkan hanya akan digunakan selama satu minggu karena akan segera cair dari BTN km 5. Namun, ternyata semua itu hanya tipuan tersangka saja.
BACA JUGA:Mutasi Lagi, Kombes Pol Haryo Sugihartono Jabat Kapolrestabes Palembang
BACA JUGA:Kombes Pol Haryo Sugihartono Jabat Kapolrestabes Palembang
Dengan kelicikannya, Eddy Ganefo berhasil mendapatkan uang dengan mudah, tanpa risiko, dengan memanfaatkan aset orang lain yang seharusnya menjamin orang tersebut. Hengki mengecam tindakan tersebut dan mengungkapkan, "Luar biasa, klien kami adalah korban dari kelicikannya. Setelah Eddy Ganefo ditetapkan tersangka, dia justru melaporkan korban Maria Fransisca M ke Polrestabes Palembang dan menggugat klien kami secara perdata. Namun, laporan tersangka tidak terbukti dan sudah dihentikan."
"Kami percaya Tuhan tidak tidur. Setelah gugatan ditolak oleh hakim, kami mohon pihak Kejati Sumsel bisa segera melakukan P21 dan segera menahan tersangka Eddy Ganefo, karena sudah membuat susah klien kami. Kami akan melaporkan balik kepada tersangka baik dalam ranah pidana maupun perdata, supaya tersangka dapat merasakan apa yang telah dirasakan oleh klien kami," pungkas Hengki dengan tekad yang kuat. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: