Pemekaran Provinsi Kalimantan Tengah: Menuju Terbentuknya Provinsi Barito Raya dan Kontroversi Dibaliknya

Pemekaran Provinsi Kalimantan Tengah: Menuju Terbentuknya Provinsi Barito Raya dan Kontroversi Dibaliknya

Pemekaran Provinsi Kalimantan Tengah: Menuju Terbentuknya Provinsi Barito Raya dan Kontroversi Dibaliknya.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

DPRD Kalimantan Selatan menetapkan 14 Agustus 1950 sebagai Hari Jadi Provinsi Kalimantan Selatan melalui surat keputusan No. 2 Tahun 1989 tanggal 31 Mei 1989. 

Tanggal ini merujuk pada pembentukan Provinsi Kalimantan setelah pembubaran Republik Indonesia Serikat (RIS), dengan gubernur Dokter Moerjani, sesuai Peraturan Pemerintah RIS No. 21 Tahun 1950.

Rencana Pemekaran Wilayah

1. Gambut Raya

Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB): Gambut Raya

Calon Ibu Kota: Gambut

Daerah Induk: Kabupaten Banjar

Cakupan Wilayah Kecamatan: Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, Tatah Makmur

BACA JUGA:Pariwisata Kalimantan Selatan Menjadi Magnet Wisatawan dengan Kekayaan Alam dan Budaya

BACA JUGA:Pesona Melimpah Kalimantan Selatan: Menyusuri Keindahan Alam, Budaya, dan Kuliner yang Memikat

2. Pulau Laut Kepulauan

Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB): Pulau Laut Kepulauan

Calon Ibu Kota: [Belum ditentukan]

Daerah Induk: Kabupaten Kotabaru

Cakupan Wilayah Kecamatan: Pulau Laut Kepulauan, Pulau Laut Barat, Pulau Laut Selatan, Pulau Laut Tanjung Selayar, Pulau Sembilan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: