18 Parpol di Ogan Ilir Sepakati Pemilu Damai Tanpa Politik Uang, Hoax dan Sara

18 Parpol di Ogan Ilir Sepakati Pemilu Damai Tanpa Politik Uang, Hoax dan Sara

18 Parpol di Ogan Ilir Sepakati Pemilu Damai Tanpa Politik Uang, Hoax dan Sara-isro/palpos.id-

OGAN ILIR, PALPOS.ID - Sebanyak 18 Partai Politik peserta pemilu di Kabupaten Ogan Ilir hadir dalam deklarasi damai yang di selwlenggarakan Bawaslu, Jumat, 23 November 2023 malam di Hotel Santika Premiere Palembang.

Ke 18 peserta pemilu itu menyepakati deklarasi pemilu damai tanpa politik uang, hoax dan sara.

Adapun poin-poin yang disepakati sebagai komitmen bersama dengan pembubuhan tandatangan bersama adalah sebagai berikut:

1. Melaksanakan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Mau Tau Harga All New Suzuki Swift 2023 ? Baca Dulu Ini Sebelum Anda Meminangnya Ke Garasi Rumah Anda

2. Tidak melakukan politik uang dan menjanjikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pemilih.

3. Tidak melakukan intimidasi, ujaran kebencian dan menyebarkan berita hoaks (bohong) dalam berkampanye.

4. Tidak melakukan penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta Pemilu yang lain, serta penghasutan dan adu domba dalam kegiatan kampanye.

5. Tidak mengikutsertakan pihak-pihak yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan untuk ikut berkampanye.

BACA JUGA:Toyota Crown Sedan 2023: Inovasi Terbaru di Dunia Otomotif, Cocok untuk Pria di Atas 40 Tahun !

6. Mendukung Bawaslu Ogan Ilir melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan pelanggaran terhadap tahapan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmah Wati mengatakan bahwa pihaknya selaku pengawas layaknya wasit dalam kompetisi olahraga.

"Jika wasit jujur dan adil, Insya Allah Pemilu damai dan diharapkan dapat minimalisir konflik," kata Dewi.

Massa kampanye sendiri akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Dewi mengajak para peserta pemilu untuk berkampanye sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: