Target 2.100 Bidang, PTSL di Prabumulih Baru Terealisasi 50 Persen
Penyuluhan PTSL di kantor lurah Sungai Medang, Senin (27/11).-prabu/palpos.id-
Disinggung masalah biaya pengurusan PTSL, Wira Nugraha menjelaskan berdasarkan surat keputusan Bersama (SKB) 3 menteri untuk wilayah Sumatera Selatan biayanya sebesar Rp200 ribu.
“Jadi memang itu silahkan dipakai Masyarakat sesuai kesepakatan Masyarakat dengan pihak kelurahan RT dan RW,” kata Wira seraya mengatakan berdasarkan SKB biaya tersebut diperuntukan biaya materai, biaya patok, fotocopy dan transportasi petugas yang ditunjuk kantor pertanahan.
Lebih lanjut Wira Nugraha menegaskan, apabila ada petugas dari BPN yang memungut uang selain dari yang ditentukan dalam SKB Masyarakat dapat melaporkan hal tersebut kepada kepolisan maupun kejaksaan.
“Silahkan kalau ada pungli dari rekan kita BPN, silahkan dilaporkan,” tegasnya.
BACA JUGA:Infinix Note 30 Series Meluncur, Cocok Untuk Gamers, Tahan Air Harganya Nggak Bikin Syok
Masih kata Wira Nughraha, agar tidak terjadi persoalan hukum terkait program PTSL pihaknya telah menggandeng Kejaksaan Negeri (kejari) Prabumulih. “Jadi gunanya adalah pencegahan potensi permasalahan di kemudian hari,” tutupnya.
Sementara, Camat Kecamatan Cambai, Deni Trianza berharap seluruh Masyarakat menggunakan program PTSL tersebut sebaik mungkin.
“Manfaatkan program ini sebaiknya, sertifikatkanlah tanah kebun maupun rumah,” kata Deni.
Lebih lanjut deni mengingatkan kepada seluruh perangkat kelurahan, RT dan RW untuk tidak bermain-main dengan program PTSL alias tidak melakukan pungutan liar (pungli).
BACA JUGA:Amazing, Pucuk Kacang Panjang Bermanfaat Untuk Menjaga Kesehatan Tulang hingga Kecantikan Kulit
“Untuk masalah biaya itu ada aturannya, jangan sampai program ini membuat masalah,” kata Deni.
Camat Cambai juga mengingatkan kepada BPN, untuk tidak memproses sertifikat tanah-tanah yang bermasalah. “Karena kita khawatir nantinya jika sertifikatnya keluar akan timbul persoalan dikemudian hari,” imbuhnya. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: