Kemenkumham Sumsel harmoniasasi 164 Raperda dan 75 Raperkada

Kemenkumham Sumsel harmoniasasi 164 Raperda dan 75 Raperkada

Kemenkumham Sumsel harmoniasasi 164 Raperda dan 75 Raperkada-Foto : Istimewa-

INFORIAL,PALPOS.ID - Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan sejak Januari hingga November 2023 telah mengharmonisasi 164 rancangan peraturan daerah (raperda) dan 75 rancangan peraturan kepla daerah (raperkada).

“Raperda dan raperkada yang diharmoniassi sepanjang 2023 ini adalah usulan dari Pemerintah Provinsi Sumsel dan sejumlah pemkab/ pemkot di Sumsel,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang.

Menurut dia, Kantor Wilayah merupakan perpanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM dalam melakukan harmonisasi produk hukum di daerah.

BACA JUGA:PT Pusri Kembali Raih Predikat Industry Leader di Ajang IQA 2023

Untuk itu, kata dia. Pihaknya terus bersinergi berkolabirasi dan menjalin kerja sama dnegan pemerintah daerah dalam mewujudkan produk hukum yang berukualitas, implementatif, dan mengakomodir kepentingan masyarakat.

Dia menjelaskan, sebagai lembaga yang melakukan sinkroniassi dan harmonisasi perundang- undangan di Indonesia, Kemenkumham tidak akan melanjutkan proses regulasi apabila bertentangan dengan undang- undang.

Hal tersebut, kata dia. Sesuai dengan UU Nomor 13 tahun  2022 Kemenkumham Sumsel harmoniasasi 164 Raperda dan 75 Raperkadatentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa Kemenkumham memiliki kewenangan untuk selalu terlibat dalam pembentukan produk hukum melalui perancang peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Pusri Terus Berkomitmen Mencetak Generasi Unggul melalui Pusri Cerdas Akademi

Peraturan daerah, kata dia. merupakan bagian integral dari sistem hukum nasional sehingga harus diharmonisasi agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya baik secara vertikal maupun horizontal.

Ia mengatakan pelaksanaan harmonisasi dilakukan rinci dengan mempelajari judul, teknik-teknik penyusunan, berdiskusi membahas tanggapan seluruh pasal yang ada dalam raperda, dan raperkada tersebut.

Hal itu, ujar dia, bertujuan agar menghasilkan produk hukum yang memenuhi aspek filosofis, sosiologis, yuridis, dan dapat diuji secara material maupun formil.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: