Sampaikan Maklumat Kapolda, Kapolsek Lemja Minta Pengemin Berpartisipasi Cegah Karhutla
Kapolsek Lempuing Jaya, Iptu Sairoji diwawancarai usai kegiatan L3S di kantor camat setempat, Rabu (29/11/2023).-Foto : Diansyah/Palpos-
KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lempuing Jaya (Lemja) Polres OKI, Iptu Sairoji menghadiri kegiatan Lelang Lebak Lebung dan Sungai (L3S) di kantor camat setempat, Rabu (29/11/2023).
Dalam kesempatan itu, Iptu Sairoji menyampaikan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Kapolda Sumsel) Nomor : Mak/01/II/2023 Tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan atau Ilalang/Semak Belukar.
"Setelah menyampaikan Maklumat Kapolda Sumsel, saya minta para pengemin agar berpartisipasi dalam pencegahan dan menjaga wilayah objek yang dikuasai serta pelaksanaan lelang tidak terbakar," ungkapnya.
BACA JUGA:Meningkat dari Sebelumnya, L3S di Lempuing Jaya Sumbang PAD Rp1 Miliar
Ia menambahkan, dalam pencegahan supaya wilayah pengemin tidak terbakar, masyarakat yang masuk wilayah objek lelang diimbau agar tidak melakukan pembakaran.
"Mungkin dengan cara tidak merokok di sembarangan tempat ; membuang puntung rokok ; memasak di pinggir-pinggir objek-objek lelang yang mudah terbakar," ujarnya.
Dikatakannya lagi, terhadap pada pengemin, dirinya menekankan untuk ikut bertanggungjawab agar menjaga supaya tidak terbakar.
BACA JUGA:Berbagi Trik Tata Kelola Komunikasi Publik
"Untuk sanksi sesuai dengan Maklumat Kapolda Sumsel. Terhadap mereka-mereka yang terbukti melakukan pembakaran, bisa kita ajukan ke proses penyidikkan," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Camat Lempuing Jaya, H Muhammad Rusman SH MSi mengemukakan, mendukung Maklumat Kapolda Sumsel seperti yang disampaikan Iptu Sairoji.
"Kita berharap untuk para pengemin dapat menjaga lingkungan disana. Kemudian, kami imbau juga agar menjaga dari karhutla dan segala macamnya," imbuh Rusman.
BACA JUGA:KORPRI Kabupaten OKI Rayakan HUT ke-52 dengan Jalan Sehat dan Aksi Sosial
Kendati demikian katanya, utama sekali pengemin menjaga dengan masyarakat setempat, agar tidak ada dendam denda seandainya kesalahan masyarakat hanya memancing di sungai.
Adapun isi Maklumat Kapolda Sumsel Nomor : Mak/01/II/2023 ini pada bagian 1 menyebutkan, pembakaran hutan, lahan atau ilalang/semak belukar adalah tindak kejahatan karena karena menimbulkan dampak terhadap :
A. Kerusakan Lingkungan Hidup antara lain flora (segala tumbuh-tumbuhan) dan fauna (segala jenis binatang);
BACA JUGA:KORPRI Kabupaten OKI Rayakan HUT ke-52 dengan Jalan Sehat dan Aksi Sosial
B. Gangguan kesehatan yang diakibatkan asap;
C. Gangguan terhadap kegiatan masyarakat nasional dan internasional antara lain pendidikan, transportasi dan perekonomian ;
D. Citra bangsa Indonesia di lingkungan masyarakat internasional yang menganggap bangsa Indonesia sebagai "bangsa pembakar hutan". *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: