Mengantisipasi Ancaman Keamanan Data di Era Digital: Edukasi, Kesadaran, dan Tindakan Preventif

Mengantisipasi Ancaman Keamanan Data di Era Digital: Edukasi, Kesadaran, dan Tindakan Preventif

Mengantisipasi Ancaman Keamanan Data di Era Digital: Edukasi, Kesadaran, dan Tindakan Preventif.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

METROPOLIS, PALPOS.ID - Mengantisipasi Ancaman Keamanan Data di Era Digital: Edukasi, Kesadaran, dan Tindakan Preventif.

Kemajuan teknologi memberikan dampak signifikan pada kehidupan sehari-hari, terutama dalam akses informasi. 

Namun, seiring dengan kecepatan pertumbuhan tersebut, muncul ancaman baru terhadap keamanan data pribadi pengguna.

Indonesia, dengan 204,7 juta pengguna internet pada Januari 2022, menghadapi risiko pencurian data yang semakin meningkat.

BACA JUGA:Kominfo Ajak Generasi Muda untuk Jaga Data Pribadi dari Kejahatan yang Gunakan Teknologi

BACA JUGA:Kadiskominfo Muba H Sinulingga: Dinkominfo Siap Melayani Mencegah dan Menanggulangi Keamanan Siber di Muba

Dalam menjawab tantangan ini, pemerintah dan pemangku kepentingan terlibat aktif dalam memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya melindungi data pribadi.

Penerapan UU Nomor 27 Tahun 2022

Presiden Jokowi mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), menandai langkah penting dalam mengatur penggunaan dan perlindungan data pribadi masyarakat. 

Era baru tata kelola data pribadi dimulai dengan harapan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.

Peran Kementrian Komunikasi dan Informasi RI

Kementrian Komunikasi dan Informasi RI (Kemenkominfo), melalui Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), memainkan peran kunci dalam memberikan edukasi dan literasi mengenai perlindungan data pribadi. 

BACA JUGA:Mantap, Lagi Dinkominfo Muba Juara Terbaik I Katagori Dekorasi Stand Terbaik 2023

BACA JUGA: Keren, Dinkominfo Muba kembali Harumkan Daerah ditingkat Nasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: