Mengantisipasi Ancaman Keamanan Data di Era Digital: Edukasi, Kesadaran, dan Tindakan Preventif

Mengantisipasi Ancaman Keamanan Data di Era Digital: Edukasi, Kesadaran, dan Tindakan Preventif

Mengantisipasi Ancaman Keamanan Data di Era Digital: Edukasi, Kesadaran, dan Tindakan Preventif.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:Dinas Kominfo Muara Enim Bongkar Akun Instagram Palsu Terkait Foto Mesra Plt Bupati

Dalam menjawab tantangan ini, Astrid dan Michael Jakarimilen, seorang influencer asal Papua, menyarankan kebijaksanaan dalam bersosialisasi di dunia maya. 

Michael membagikan pengalamannya tentang kehati-hatian dalam berbagi informasi, terutama foto KTP dan tiket pesawat, yang dapat digunakan oleh pelaku kejahatan siber.

Dengan meningkatnya kesadaran dan edukasi mengenai risiko keamanan data, masyarakat diharapkan dapat bersikap lebih bijak dalam menghadapi ancaman di era digital saat ini. 

Langkah preventif dan pemahaman yang baik akan membantu menciptakan lingkungan daring yang lebih aman dan terlindungi.

BACA JUGA:Siap Sukseskan Pemilu 2024, Dinkominfo Bersinergi dengan KPU Muba untuk Sosialisasi

BACA JUGA: Dinkominfo Muba Tercatat Sebagai OPD Tercepat ke 2 Sampaikan Laporan Keuangan

Kemajuan teknlogi ibarat dua sisi mata pedang, pada satu sisi kemajuan teknologi memberikan banyak kemudahan akan tetapi pada sisi lainnya, kemajuan tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan Tindakan kejahatan.

Akses informasi dari seluruh belahan dunia dengan begitu cepat mudah diterima. Pengguna internet di Indonesia pada Januari 2022 sebanyak 204,7 juta jiwa. 

Tingkat penetrasi pengguna internet di Indonesia mencapai 73,7 persen dari total populasi pada wal tahun 2022.

Tingginya pengguna teknologi berbasis internet ini juga menjadi sasaran tindak kejahatan, salah satunya diantaranya adalah pencurian data pribadi Presiden Jokowi mengesahkan undang- undang nomor 27 Tahun 2022 tentang pelindungan Data Pribadi (PDP).

Hal ini diharapkan menjadi penanda era baru tata Kelola data pribadi masyarakat, terkhusus dalam urusan digital.

Maka dalam upaya tersebut, Kementrian Komunikasi dan Informasi RI (Kemenkominfo) melalui Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) berupaya memberikan edukasi, literasi, dan peningkatan kesadaran PDP yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dengan skala yang lebih luas.

Dalam sambutanya pada Forum diskusi bertema “Papua Muda berdaya, Cerdas Lingkungi Data Pribadi,” Astrid  Ramadiah Wijaya Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM, Direktorat Informasi danKomunikasi Polhukam Kemenkominfo mengajak kaum muda Papua juga masyarakat secara umum untuk cermat dan kritis serta secara khusus mejaga keamanan data pribadi.

"Sosialisasi ini untuk kita semua agar lebih memperhatikan kerahasiaan data pribadi, dan diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai pentingnya keamanan data pribadi dan risiko pencurian data pribadi," jelas Astrid di Palembang, Kamis (30/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: