Ganjar: Kerugian Negara Rp230 Triliun Akibat Korupsi, Bisa Bangun 27 Ribu Puskesmas
TPN Ganjar-Mahfud Menyapa Pemilih: Rekam Jejak Sebagai Poin Utama Pemilihan Capres.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
JAKARTA, PALPOS.ID - Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut tiga, menyampaikan keprihatinannya terkait tingginya tingkat korupsi di Indonesia yang telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp230 triliun dalam satu dekade terakhir, seperti dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
Ganjar menggarisbawahi bahwa dana korupsi sebesar itu sebenarnya dapat digunakan untuk membangun 27 ribu puskesmas di seluruh desa di Indonesia, meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan dalam debat pertama Capres 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/12/2023).
BACA JUGA:Eksplorasi Keindahan dan Keberagaman Wisata di Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumsel
BACA JUGA:Revolusi iPad Terbaru ! Apple Rilis iPad Ultra dengan Layar Mega 14,1 Inci dan Performa Monster
Selain itu, Ganjar berkomitmen untuk mengatasi masalah korupsi dengan mengusulkan percepatan dalam implementasi Undang-Undang perampasan aset.
Selain sanksi hukum, ia juga menegaskan bahwa koruptor harus dihukum dengan memenjarakannya di Nusakambangan untuk memberikan efek jera yang signifikan.
"Dari sisi penegakan hukumnya, langkah pertama adalah pemiskinan dan perampasan aset.
BACA JUGA:Suka Makan Telur Ayam Kampung Setengah Matang: Berikut 10 Manfaatnya, Bikin Tubuh Fit dan Segar
Segera kita perkuat implementasi Undang-Undang perampasan aset, dan pejabat yang terlibat dalam korupsi harus dihukum di Nusakambangan untuk menegaskan bahwa ini bukan hal yang dapat dianggap remeh," ujar Ganjar.
Ganjar juga menekankan pentingnya teladan dan integritas dari para pemimpin sebagai faktor penting dalam membangun pemerintahan yang berkualitas.
"Kita harus memberikan edukasi dengan menunjukkan teladan dari seorang pemimpin, dan pemimpin tidak boleh ragu untuk mengambil keputusan tegas dalam hal ini," tegasnya.**
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: