Pemekaran Calon Provinsi Aceh Barat Selatan: Menuju Realisasi Meski Moratorium Tetap Berlaku
Pemekaran Calon Provinsi Aceh Barat Selatan: Menuju Realisasi Meski Moratorium Tetap Berlaku.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Ia melihat potensi besar dalam pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan, yang diyakininya akan memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
Wilayah Kabupaten Aceh Selatan Jaya
Kabupaten Aceh Selatan Jaya akan melibatkan sebelas kecamatan, mulai dari Kecamatan Pasie Raja hingga Kecamatan Trumon Timur.
Luas wilayah ini mencakup sejumlah daerah dengan keanekaragaman potensi alam dan sumber daya yang menjadi modal penting bagi perkembangan daerah baru ini.
BACA JUGA:Burung Sikatan Aceh Ini Menjadi Langka, Kini Hanya Menjadi Misteri
BACA JUGA:Jejak Suku Mante dalam Sejarah Provinsi Aceh: Menggali Akar Identitas Melalui Legenda dan Budaya
Sejarah Aceh Selatan Sebagai Kabupaten Otonomi
Sebelumnya, Aceh Selatan merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Barat. Pemisahan ini ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1956 pada 4 November 1956.
Kabupaten Aceh Selatan resmi dimekarkan pada 10 April 2002 sesuai dengan UU RI Nomor 4 tahun 2002 menjadi tiga Kabupaten, yaitu Aceh Barat Daya, Aceh Singkil, dan Aceh Selatan.
Potensi dan Karakteristik Wilayah
Aceh Selatan memiliki karakteristik unik dengan sejumlah kecamatan yang memiliki kepadatan penduduk beragam.
Kecamatan Labuhan Haji menjadi salah satu wilayah dengan kepadatan tertinggi, diikuti oleh Kecamatan Kluet Utara. Sementara itu, Kecamatan Sawang memiliki jumlah penduduk terkecil.
BACA JUGA:Menikmati Keindahan Alam Aceh: Petualangan di Puncak Genting dan Udara Pegunungan yang Sejuk
BACA JUGA:Provinsi Aceh: Menyingkap Kekayaan Budaya, Suku Bangsa, dan Potensi Ekonomi yang Luar Biasa
Adanya pemukiman yang terpusat di sepanjang jalan raya pesisir dan pinggiran sungai menjadi ciri khas tersendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: