Imigrasi Cegah Pengungsi Rohingnya Masuk Palembang, Ini Alasannya..

Imigrasi Cegah Pengungsi Rohingnya Masuk Palembang, Ini Alasannya..

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang,upaya imigrasi mencegah masuknya pengungsi rohingya ke Palembang. Mohammad Ridwan menjelaskan pe-septi/palpos.id-

PALEMBANG, PALPOS.ID- Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) PALEMBANG bersama tim pengawasan orang asing (Timpora) di enam wilayah kerja di Sumatera Selatan meningkat pengawasan wilayah untuk mencegah masuknya pendatang Rohingnya dan warga negara asing (WNA) lainnya secara ilegal.

"Pengungsi Rohingnya yang ditampung di Aceh sudah ada yang masuk Riau melalui jalur darat.

Untuk mengantisipasi kemungkinan masuk ke Palembang, petugas kami bersama Timpora meningkatkan pengawasan" kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan  di Palembang. 

Dia menjelaskan, untuk melibatkan Timpora maka pihaknya melakukan koordinasi dengan instansi terkait dari pemerintah kabupaten/kota TNI, dan Polri yang menjadi anggota tim tersebut.

BACA JUGA:Manfaat Putih Telur Bagi Kesehatan, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

BACA JUGA:Cerita Kimmy, Hero Mobile Legend yang Mengembangkan Karakter Tomboi Bermula dari Didikan Ayahnya

Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dilakukan di wilayah kerja yakni di Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

"Melalui kegiatan Timpora tersebut, diharapkan menjadi suatu wadah silahturahmi antar instansi yang berwenang dalam hal pengawasan orang asing.

Sehingga kegiatan pengawasan di enam wilayah kerja itu bisa dilakukan secara optimal," ujarnya.

Menurut dia, kedatangan orang asing harus memberikan manfaat atau nilai lebih terutama bagi perekonomian.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah di Jawa Barat: Antara Tuntutan Penduduk dan Aturan Moratorium

BACA JUGA:Pemkab OKU Gelar Rapat Persiapan Hadapi Bencana Alam

Jangan sampai sebaliknya masuk secara ilegal merugikan secara ekonomi dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban umum.

Oleh karena itu, kedatangan warga negara asing memerlukan pengawasan secara ketat untuk memastikan mereka masuk sesuai dengan aturan atau secara legal, kata Ridwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: