Teddy Minta ASN Netral Saat Pemilu 2024
Pj Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah saat deklarasikan ASN di wilayahnya netral saat pemilu 2024. Foto: Eko/Palpos.id--
BATURAJA, PALPOS.ID - Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah menghadiri acara Deklarasi Netralitas Pegawai ASN Pada Pemilu Tahun 2024 secara Serentak Se-Sumatera Selatan Tahun 2023 secara Virtual Bertempat di Gedung Kesenian Baturaja, Kamis 28 Desember 2023.
Disampaikan Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni secara virtual, untuk Deklarasi Netralitas yang dilaksanakan oleh pegawai ASN hari ini secara serentak se Indonesia.
Adanya Deklarasi Netralitas ASN ini se Sumsel, maka sudah sewajarnya bahwa Sumsel menjadi percontohan. "Hari ini serentak se Sumsel ASN Deklarasi Netralitas, berharap menjadi zero konflik," ucapnya.
BACA JUGA:Pemkab OKU Gandeng UNY Untuk Tingkatkan Kualitas ASN
BACA JUGA:Pemkab OKU Terima Penghargaan Smart City 2023
Tak hanya itu, Pj Gubernur Sumsel juga menyampaikan, ASN se Sumsel yang mendeklarasikan netralitas serta tanda tangan netral. Maka ASN tetap netral.
"ASN harus netral secara proposional dan profesional. Sehingga ikut menciptakan kerukunan dan kebersamaan maka bisa pemilu bisa berlangsung jujur dan sukses," jelasnya
Masih dikatakan Pj Gubernur, pemilu yang jujur dan sukses merupakan tanggung jawab semua dan bersama. "Mari kita dukung pesta demokrasi ini. Jadi kita cegah zero konflik, tangkal hoak dan harapan kita Sumsel jadi percontohan di Indonesia mengenai ASN netralitas," terangnya.
Dikatakannya, mari bersama-sama untuk terus menjaga iklim kondusif dan iklim zero konflik. Bersama-sama membuat Sumsel menjadi maju.
BACA JUGA:Pemkab OKU Bangun Pasar Rakyat di Desa Tungku Jaya
BACA JUGA:Pemkab OKU Salurkan Bantuan Air Bersih Gratis
Sementara itu Pj. Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah mengatakan, dengan adanya Deklarasi Netralitas hari ini oleh pegawai ASN OKU maka harus menjaga netralitas, sehingga jangan berpihak ke salah satu partai atau calon tertentu.
Apalagi, diungkapkan Pj. Bupati, mengenai pemilu ini aturan jelas dan harus netral. Maka apabila melanggar akan dikenakan sanksi hingga pemecatan.
"Kita berharap ASN Kabupaten OKU benar-benar netralitas dan tidak ingin pegawai ASN OKU ini melanggar", pungkasnya. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: