OKU Timur Peringkat Enam Rawan Politik Uang Se Indonesia, Ketua Bawaslu OKUT Sebut Itu Data Lama

OKU Timur Peringkat Enam Rawan Politik Uang Se Indonesia, Ketua Bawaslu OKUT Sebut Itu Data Lama

Tangkapan layar yang diambil dari akun Instagram Bawaslu RI--Foto: Ardi

Martapura, Palpos - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebutkan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur masuk dalam 10 besar dan berada di nomor urut enam di daftar Kabupaten atau Kota di Indonesia yang rawan politik uang di Pemilu 2024.

Hal ini terlihat dari situs resmi dan akun media sosial Bawaslu RI, yang menyatakan bahwa OKU Timur berada dibawah Lampung Tengah dan berada tepat di atas Kepulauan Seribu, DKI jakarta.

Tentu saja hal ini harus menjadi perhatian serius bagi Bawaslu Kabupaten OKU Timur untuk lebih meningkatkan pengawasan sebagai salah satu penyelenggara pemilu 2024 ini.

Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Timur, Sunarto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon terkait hal ini berdalih bahwa data tersebut sudah ada sebelum dirinya duduk sebagai ketua Bawaslu.

BACA JUGA:Bawaslu OI Periksa Pelapor Kades Yang Viral Ajak Warga Dukung Calon Tertentu

BACA JUGA:Bawaslu Akan Panggil Oknum Kades di Ogan Ilir yang Diduga Mengajak Warga Dukung Caleg Tertentu

"Ia, daftar yang disebutkan Bawaslu RI itu data yang dìbuat pada tahun 2020 yang lalu, itu sebelum saya duduk menjadi ketua Bawaslu OKU Timur," kilahnya, Kamis (28/12).

Terkait Money Politik (Politik Uang) yang di sebutkan Bawaslu RI tersebut, ia menambahkan bahwa Bawaslu OKU Timur sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh Calon Legislatif (Caleg) untuk tidak melakukan hal tersebut.

"Kami sudah melakukan sosialisasi waktu di KPU. Kami juga sudah menjelaskan, apabila Caleg ketahuan melakukan politik uang, kami akan memberhentikan pencalonannya," terangnya.

Tak hanya itu, ia juga menjelaskan, apabila masyarakat juga ketahuan menerima uang dari hasil Caleg tersebut, maka Bawaslu juga akan memberikan sanksi tegas.

BACA JUGA:Ganjar-Mahfud Janji Sediakan Internet Cepat dan Gratis di Seluruh Sekolah

BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara: Antusiasme Tokoh dan Rencana Pembentukan Wilayah Baru

"Apabila masyarakat juga menerima uang dari hasil Money Politik, Bawaslu juga akan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan pelanggaran Pemilu," cetusnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: