6000 Liter Minyak Pertamina Dimaling, Pelaku diamankan Polsek Tungkal Jaya

6000 Liter Minyak Pertamina Dimaling, Pelaku diamankan Polsek Tungkal Jaya

Polsek Tungkal Jaya saat merelease penangkapan maling minyak pertamina.-@polsektungkal jaya-dokumen /Palpos.Id

SEKAYU, PALPOS.ID -  6000 Liter Minyak milik Pertamina dicuri oknum warga kecamatan Tungkal Jaya, Muba.

Hal itu terungkap saat sesi konferensi pers jajaran Polsek Tungkal Jaya, Polres Muba, Polda Sumsel, Jum'at, 29 Desember 2023.

Diungkapkan Kapolsek Tungkal Jaya, Iptu Febriansyah, bahwa tersangka IL (46) Warga Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini diamankan pihaknya, Rabu, 27 Desember 2023.

"Pengungkapan kasus Ilegal Tapping ini dilakukan setelah adanya laporan pencurian oleh PT Pertagas pada hari, Minggu, 24 Desember 2023 lalu," ujarnya.

BACA JUGA: Tahun 2023: Satlantas Polres Muba Berhasil Menekan Angka Lakalantas, Berikut Datanya..

BACA JUGA:Sah ! AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK, Jabat Kasatreskrim Polres Muba

Setelah itu, bersama unit identifikasi Polres Muba pihaknya melakukan penyelidikan. Awalnya pihaknya hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa 6.000 liter minyak mentah terlebih dahulu.

"Minyak tersebut diduga berada di kebun milik IL yang berada di Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba. Dimana lokasi lahan kebun diketahui berjarak sekitar 500 meter dari pipa minyak PT Pertagas," katanya.

Tersangkapun berhasil di tangkap saat berada di sebuah rumah yang berada di Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Rabu, 27 Desember 2023. Dihadapan Polisi, tersangka IL mengakui telah melakukan pencurian minyak Pertagas dari pipa jalur distribusi Pertagas ini.

"Modus pelaku IL melakukan pencurian tersebut dengan cara melakukan survei lokasi dan membuat penampungan minyak. Kemudian tersangka melubangi pipa minyak distribusi pertagas menggunakan mesin bor," terangnya.

BACA JUGA:Pastikan Perayaan Nataru Aman, Polres Muba Gelar Pasukan Operasi Lilin 2023

BACA JUGA:Antisipasi Kejahatan dan Lakalantas, Dirikan 4 Pos PAM Serta Sat- Lantas Polres Muba Pasang Imbauan

Pipa distribusi minyak milik Pertagas yang telah dilubangi tersebut, lanjut Febri, disambungkan kembali menggunakan pipa paralon. Kemudian, pipa paralon disambungkan ke sebuah selang.

Selang ini lah yang menghubungkan ke nak penampungan minyak yang telah disiapkan oleh tersangka.

"Tersangka disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana, " tutup Febriansyah.

Saat diwawancarai tersangka IL mengaku baru sekali mencuri minyak milik pertagas ini.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Muba Menangkan Sidang Pra Peradilan atas Kasus Penggelapan

BACA JUGA:Polres Muba Bongkar Gudang Minyak Oplosan Ilegal

"Baru sekali Pak. Belum dijual. Baru ditampung be minyak itu," akunya.

Soal kepemilikan lahan tempat penampungan minyak, IL mengakui kepemilikan bak penampungan yang ia buat sendiri, namun dirinya nggan menjelaskan terkait kepemilikan lahan.

"Ya, kalau kolam saya yang buat, seperti pengakuan saya kepada Polisi, hanya itu yang bisa saya sampaikan kepada kawan-kawan media," ujarnya singkat.

Kepala Distrik Jambi PT Pertamina Gas Central Sumatera Area Fithro Rizki, berterimakasih atas keberhasilan Polsek Tungkal Jaya karena telah mengungkap kasus pencurian ini.

"Kalau diakumulasikan dengan harga minyak global, Jambi, dari 6000 Liter minyak ini sekitar Rp 41 juta,"pungkasnya.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: