Isu Pemekaran Provinsi Baru di Jawa Tengah: Terbentuknya Provinsi Daerah Istimewa Surakarta
Isu Pemekaran Provinsi Baru di Jawa Tengah: Terbentuknya Provinsi Daerah Istimewa Surakarta.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Provinsi Daerah Istimewa Surakarta bukanlah konsep baru. Secara historis, daerah otonomi ini pernah eksis pada bulan Agustus 1945, meskipun hanya berlangsung singkat hingga Juli 1946.
Penetapan Daerah Istimewa Surakarta saat itu tidak melibatkan undang-undang formal, tetapi berdasarkan pasal 18 UUD 1945 dan dikukuhkan dengan Piagam Penetapan Presiden pada 19 Agustus 1946.
Undang-undang Nomor 1 tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah juga mendukung status istimewa ini.
Dampak dan Manfaat Pemekaran
Jika pembentukan Provinsi DIS terwujud, diharapkan akan memudahkan pemerataan pembangunan dan efisiensi birokrasi pelayanan.
BACA JUGA:Suplai CNG untuk Industri Keramik Jawa Tengah Demi Penuhi Energi Ramah Lingkungan
Pemekaran dianggap sebagai langkah strategis untuk menangani pertumbuhan populasi yang pesat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Respons Pemimpin Daerah
Meskipun wacana pemekaran ini mencuat, kepala daerah yang potensial terdampak masih menunggu arahan dan instruksi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menyatakan bahwa ia belum menerima petunjuk lebih lanjut dan menunggu arahan dari pimpinan terkait.
Sementara itu, Bupati Boyolali, M Said Hidayat, menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Pusat untuk membuat keputusan terkait pemekaran tersebut.
Harapan dan Tantangan Ke Depan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: