Rebutan Anak, Sapri Tusuk Mantan Mantu Hingga Tewas, Korban Diduga Mabuk

Rebutan Anak, Sapri Tusuk Mantan Mantu Hingga Tewas, Korban Diduga Mabuk

Terlihat pelaku mengenakan baju orange sedang di interogasi oleh Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Darmanson.-Foto : Febi/Palpos-

BACA JUGA:Gagalkan Rencana Aksi Tawuran, Tim Gabungan Polres Prabumulih Amankan 33 Remaja Anak Genk

Sementara itu, Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson didampingi Kabag Humas AKP RTM Situmorang, mengatakan bahwa pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan  Kemayoran, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim telah terjadi tindak pidana penganiayaan.

Kemudian Kasat Reskrim AKP Darmanson memerintahkan Kanit Pidum Ipda Zamwan Rifqi beserta anggota Team Rajawali melakukan penyelidikan laporan tersebut. Saat dilakukan penyelidikan pelaku sedang berada di Jalan Kemayoran, Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. 

Kemudian anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 1 bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 30 cm dilokasi kejadian perkara.  

Saat ini, lanjut Kasat Reskrim, pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Keuangan Negara Merugi Rp9,6 Miliar, Mantan Kades Bukit Batu OKI Ditetapkan Tersangka

BACA JUGA:TERBARU ! Kasus Pembantaian Satu Keluarga di Sekayu Sumatera Selatan : Pelaku Diduga Lebih dari 1 Orang

“Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat 3 KUH Pidana jo pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman pidana 7 sampai  15 tahun penjara,” jelasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: