Pemekaran Provinsi Sumatera Selatan: Empat Calon Provinsi Baru dan Wacana Terkini

Pemekaran Provinsi Sumatera Selatan: Empat Calon Provinsi Baru dan Wacana Terkini

Pemekaran Provinsi Sumatera Selatan: Empat Calon Provinsi Baru dan Wacana Terkini.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Provinsi Palapa Selatan

Terakhir, usulan Provinsi Palapa Selatan menjadi perhatian dengan melibatkan satu kota (Pagaralam) dan lima kabupaten (Lahat, Empat Lawang, Bengkulu Selatan, Seluma, dan Kaur). 

Wilayah ini mencakup Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bengkulu, dengan Kabupaten Lahat sebagai rencana ibukota.

BACA JUGA:Perjuangan Pemekaran Wilayah: Kabupaten Rambang Lubai Lematang di Provinsi Sumatera Selatan

BACA JUGA:Indonesia Kehilangan 22 Kabupaten dan Kota Termasuk di Sumatera Selatan, Simak Penyebabnya!

Penjelasan Lengkap dan Rencana Pemekaran

Pemekaran Provinsi Sumatera Selatan menjadi sorotan dengan usulan empat provinsi baru yang dijelaskan secara rinci di atas. 

Meskipun moratorium DOB masih berlaku, aspirasi masyarakat dan potensi pengembangan wilayah menjadi pendorong utama wacana ini. 

Harapannya, pemekaran dapat membawa dampak positif bagi pelayanan dan pembangunan di masing-masing provinsi baru.

Pemekaran Kabupaten Lahat di Sumatera Selatan: Antara Kendali Pelayanan dan Pemerataan Pembangunan.

BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten Lahat di Sumatera Selatan: Antara Kendali Pelayanan dan Pemerataan Pembangunan

BACA JUGA:Pemekaran Daerah di Kabupaten Muara Enim di Sumatera Selatan: R2L dan Gelumbang Menjadi Sorotan

Pemekaran wilayah administratif, khususnya dari kabupaten/kota hingga provinsi, terus menjadi sorotan meskipun Pemerintah Pusat belum mencabut moratorium daerah otonomi baru (DOB). 

Salah satu contohnya adalah pemekaran Kabupaten Lahat di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). 

Meskipun rentang kendali pelayanan pemerintahan dan pemerataan pembangunan masih menjadi alasan utama, dua kabupaten daerah otonomi baru (DOB) di Kabupaten Lahat, yakni Kabupaten Kikim Area dan Kabupaten Besemah, menjadi sorotan utama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: