Pembentukan Dua Kabupaten Baru di Kalimantan Selatan: Menciptakan Keseimbangan Pembangunan

Pembentukan Dua Kabupaten Baru di Kalimantan Selatan: Menciptakan Keseimbangan Pembangunan

Pembentukan Dua Kabupaten Baru di Kalimantan Selatan: Menciptakan Keseimbangan Pembangunan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Luas Wilayah dan Potensi Pembangunan Gambut Raya

Dengan luas wilayah mencapai 50.180 hektar, Gambut Raya memiliki potensi pembangunan yang besar. 

Enam kecamatan yang akan menjadi bagian dari kabupaten baru ini menawarkan beragam potensi sumber daya alam dan manusia yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Tantangan dan Harapan Menuju Pencabutan Moratorium

Meskipun proses pemekaran sudah mencapai tahap yang signifikan, Tanah Kambatang Lima dan Gambut Raya masih menunggu persetujuan pemerintah pusat. 

BACA JUGA:Pariwisata Kalimantan Selatan Menjadi Magnet Wisatawan dengan Kekayaan Alam dan Budaya

BACA JUGA:Pesona Melimpah Kalimantan Selatan: Menyusuri Keindahan Alam, Budaya, dan Kuliner yang Memikat

Pencabutan moratorium pemekaran daerah menjadi faktor kunci yang akan membuka jalan bagi terbentuknya dua kabupaten baru ini.

Pentingnya Pemerataan Pembangunan di Kalimantan Selatan

Pembentukan dua DOB ini bukan hanya sekadar tindakan administratif, tetapi juga langkah strategis untuk menciptakan keseimbangan pembangunan di Kalimantan Selatan. 

Dengan melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, dan dukungan penuh dari DPRD Kalimantan Selatan, diharapkan kedua kabupaten baru ini dapat menjadi model pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi seluruh provinsi.

Pemekaran Kabupaten Kotabaru: Menuju Era Pembentukan Lima Kabupaten Baru di Kalimantan Selatan.

Dimana, pemekaran wilayah Kotabaru ini merupakan rencana ambisius untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Kalimantan Selatan atau Kalsel.

Pada tahun-tahun mendatang, wacana pembentukan lima kabupaten baru tengah mengemuka di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Tidak tanggung-tanggung, pemekaran ini berasal dari Kabupaten Kotabaru, sebuah wilayah yang memiliki luas mencapai 9.442 kilometer persegi, atau lebih dari 25 persen dari luas total Provinsi Kalimantan Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: