Perjuangan Pembentukan Provinsi Barito Raya di Kalimantan Selatan: Antara Opsi dan Tantangan
Perjuangan Pembentukan Provinsi Barito Raya di Kalimantan Selatan: Antara Opsi dan Tantangan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
"Pembangunan ini akan dilakukan secara bertahap, melibatkan sumber dana dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi, maupun APBN," kata Bupati Irhami.
Sejarah Pemekaran Kabupaten: Kotabaru sebagai Pelopor
Perlu dicatat bahwa sejarah pemekaran kabupaten di Kalimantan Selatan telah dimulai sejak tahun 1959.
Pada waktu itu, Kabupaten Kotabaru berhasil membentuk kabupaten baru, yaitu Kabupaten Paser, yang kemudian masuk wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Pada tahun 2003, Kotabaru kembali membentuk Kabupaten Tanah Bumbu di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Pemekaran Lain di Indonesia: Wacana Pembentukan Provinsi dan Kabupaten Baru
Tak hanya di Kalimantan Selatan, wacana pemekaran juga muncul di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dua usulan utama adalah pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) dari NTB dan pembentukan Kabupaten Lombok Selatan (KLS) dari Kabupaten Lombok Timur.
Usulan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy, yang optimis bahwa Kabupaten Lombok Selatan akan terbentuk pada tahun 2024 atau setelahnya.
Kendati demikian, moratorium daerah otonomi baru (DOB) yang belum dicabut Pemerintah Pusat menjadi hambatan utama.
Prioritas di Komisi II DPR RI: Pulau Sumbawa dan Lombok Selatan
Komisi II DPR RI menetapkan prioritas pada dua wacana pemekaran tersebut, yaitu pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa dan Kabupaten Lombok Selatan.
Harun Al Rasyid, anggota Panitia Kerja Otonomi Daerah Komisi II DPR RI, menyatakan bahwa persetujuan Gubernur NTB menjadi satu-satunya tahapan yang belum terlewati.
Harun Al Rasyid menegaskan bahwa kedua wacana tersebut akan menjadi prioritas di Komisi II DPR.
Proses ini melibatkan persetujuan dari Komisi II, Pemerintah Provinsi NTB, DPRD Kabupaten Lombok Timur, dan DPRD Provinsi NTB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: