Gunakan Tangki Modifikasi, Berulang Kali Antri Solar
Kapolres Muara Enim menggelar konfresi pers di halaman Satreskrim penimbunan BBM Subsidi.-Foto : Febi/Palpos-
Lalu, sekitar pukul 15.00 WIB di perjalanan juga melihat satu unit truk Toyota jenis Egkel warna biru BG 8142 UE yang juga terlihat saat mengisi BBM di SPBU, yang langsung dibuntutui ternyata berhenti di sebuah gudang di jalan Ade Irma Suryani No 536 Kalurahan Muara Enim.
"Saat diperiksa didapati tersangka Bambang Hermadi dimana truk yang dibawanya juga menggunakan truk dengan tangki modiifikasi dari ukuran 70 liter menjadi 200 liter," ungkapnya.
BACA JUGA:Tabrakan Beruntun di Tol Indralaya-Prabumulih : 1 Orang Tewas, 2 Lagi Terluka Parah !
BACA JUGA:Innalilahi...., Bocah 8 Tahun Meninggal Tragis! Pelakunya Diduga Ibu Kandung Sendiri
Didalam truk tersebut didapati 30 jerigen berukuran 35 liter berisi BBM solar. Total sekitar 1.050 liter. Sementara di gudang tersebut ditemukan barang bukti 143 jerigen berukuran 35 liter dimana total ada sekitar 5.000 liter.
"Gudang tersebut berada disamping rumah milik tersangka Ari Ardiansyah. Terhadap perkara tersebut para tersangka di amankan di Mapolres Muara Enim," terangnnya.
Untuk, keuntungan berdasarkan informasi yakni Rp2.000 perliter. BBM subsidi tersebut akan dijual ke perusahaan.
"Untuk tersangka dikenakan pasal 55 Undang Undang No 22 Tahun 2021 tentang migas sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 undang-undang No 6 Tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja," pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: