Polres Lubuklinggau Amankan Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi

Polres Lubuklinggau Amankan Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi

Ketiga tersangka penyalahgunaan BBM subsidi yang diamankan di Mapolres Lubuklinggau, Selasa (13/09). -Palpos.id-

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Tiga warga penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diamankan Tim Khusus Satuan Tugas Operasi Penegakan Hukum (Timsus Satgas Ops Gakkum) Polres Lubuklinggau.

Ketiganya, Herwansyah (41), warga Desa Muara Kelingi, RT 05, Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Kemudian, Marsudi Alias Didin (46), warga Jalan Lintas Tugumulyo, RT 05, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, kota Lubuklinggau.

Dan Hendri (43), warga Jalan Raya Lubuk Kupang, RT 07, Kelurahan Lubuk Kupang,  Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Tiga Tersangka Diringkus Polres Lubuklinggau

Ketiganya diamankan di dua lokasi yang berbeda, saat mengangkut BBM. Tersangka Herwansyah diamankan di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Senin 12 September 2022, sekitar pukul 09.30 WIB.

Bersama tersangka juga diamankan mobil Mitsubishi Canter warna Kuning, Nopol BG 8562 H, yang Tangkinya sudah dimodifikasi menjadi dua dengan kapasitas masing-masing tanki 90 liter atau total kapasitas 180 liter.

Sedangkan tersangka Marsudi, diamankan dihari dan dilokasi yang sama sekitar 30 menit sebelumnya atau sekitar pukul 09.00 WIB.

Bersama tersangka Marsudi, polisi juga mengamankan Mobil Mitsubishi Kuda Nopol BG 1668 HN, yang Tangkinya juga dimodifikasi menjadi dua dengan kapasitas total dari dua tangki 180 liter.

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Ringkus Bandar Judi Online

Sementara tersangka Hendri diamankan di Jalan Raya Lubuk Kupang, RT 07, Kelurahan Lubuk Kupang, K camatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Senin 12 September 2022, sekitar pukul 09.30 WIB.

Bersama tersangka juga diamankan mobil Isuzuki, Panther warna Abu-abu, yang tangkinya juga telah dimodifikasi dengan kapasitas 60 liter.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, didampingi Kanit Pidsus, Ipda Bambang Sismoyo dan Kanit Pidum, Ipda Jemmy Gumael, dalam Pers Release ya, di depan ruang Ops Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Selasa (13/9), menjelaskan bahwa

ketiga tersangka telah melakukan penyalagunaan BBM Bersubsidi dengan modus memenuhi kebutuhan ekonomi.

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Amankan 8 Mobil Bodong, 50 Mobil Sudah Terjual

Padahal apa yang dilakukan mereka ini membisniskan BBM Subsidi untuk memperkaya diri sendiri.

"Profesi itu sudah dilakoni mereka sejak lama, dalam kurun waktu tahunan," ujarnya, Selasa 13 September 2022.

Dalam kesempatan itu, Harisandi, juga membeberkan modus para tersangka. Salah satunya Herwansyah, sengaja membeli BBM Subsidi dengan melakukan antrian berulang di beberapa SPBU.

Selanjutnya BBM Subsidi itu digunakan untuk melakukan kegiatan tambang pasir Illegal di Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

BACA JUGA:2 Bintara Polres Lubuklinggau Positif Konsumsi Narkoba

Begitupun dua tersangka lainnya juga melakukan modus serupa. Hanya saja tersangka Marsudi dan tersangka Hendri, menggunakan BBM Subsidi yang berhasil ditimbun untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Padahal lanjut,  Harissandi, Polres Lubuklinggau telah memasang spanduk peringatan di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Lubuklinggau.

Bahkan aturan serta ancaman hukuman bagi pelaku penyalagunaan BBM sudah tertera di spanduk yang ada.

Ironisnya para tersangka mengakui telah membaca dan mengetahui peringatan tersebut. Namun dengan dalil untuk menyambung hidup.

BACA JUGA:Empat Anggota Polres Lubuklinggau Dipecat, Enam Diberi Hukuman

Sehingga peringatan dan imbauan dari Polres Lubuklinggau dianggap angin lalu. Akibatnya ketiga tersangka terancam 6 tahun penjara.

"Pelanggaran yang dilakukan ketiga tersangka diancam dengan hukuman 6 tahun penjarah," pungkas Harissandi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: