Perjuangan 17 Tahun Pemekaran Kabupaten Cilangkahan di Banten: Antara Harapan dan Moratorium Daerah Otonomi Ba
Perjuangan 17 Tahun Pemekaran Kabupaten Cilangkahan di Banten: Antara Harapan dan Moratorium Daerah Otonomi Baru.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Dengan jumlah penduduk mencapai lebih dari 1.2 juta jiwa, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2017 menunjukkan betapa besarnya tantangan dalam memberikan pelayanan efektif kepada warga di wilayah ini.
Kesiapan 10 Kecamatan untuk Bergabung dengan Kabupaten Cilangkahan
Saat ini, 10 kecamatan di Kabupaten Lebak telah menyatakan kesiapannya untuk bergabung dengan daerah otonomi baru, Kabupaten Cilangkahan.
Kecamatan-kecamatan ini mencakup Cilograng, Cibeber, Cihara, Cijaku, Cigemblong, Banjarsari, Malingping, Bayah, Panggarangan, dan Wanasalam.
BACA JUGA:Tangerang Raya di Banten: Melangkah Cepat Menuju Pusat Pertumbuhan Ekonomi Unggulan Indonesia
BACA JUGA:Haji Gusuran di Kabupaten Tangerang: Keteguhan Spiritual di Tengah Penggusuran Tanah di Banten
Rencana Lokasi Ibukota Kabupaten Cilangkahan
Menurut rencana, ibukota Kabupaten Cilangkahan akan berada di Kecamatan Malingping.
Pemilihan lokasi ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan dan perkembangan wilayah baru tersebut.
Alasan Pembentukan Kabupaten Cilangkahan
Sekjen Bakor PKC, Agus Ken Ken, menjelaskan bahwa tujuan utama dari pembentukan Kabupaten Cilangkahan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, pembentukan ini juga diarahkan untuk meratakan pembangunan di wilayah Kabupaten Lebak bagian selatan, di mana Kabupaten Cilangkahan diharapkan berdiri.
BACA JUGA:Dampak Pemekaran Provinsi Tangerang Raya Terhadap Identitas Budaya dan Warisan Sejarah di Banten
BACA JUGA:Eksplorasi Keunikan Kabupaten Tangerang: Perjalanan Melintasi Tradisi Bahasa dan Kuliner di Banten
Dengan luas wilayah mencapai 1.484 kilometer persegi, Kabupaten Cilangkahan diharapkan dapat mencakup sekitar 48.8 persen dari total luas Kabupaten Lebak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: