Perjuangan 17 Tahun Pemekaran Kabupaten Cilangkahan di Banten: Antara Harapan dan Moratorium Daerah Otonomi Ba
Perjuangan 17 Tahun Pemekaran Kabupaten Cilangkahan di Banten: Antara Harapan dan Moratorium Daerah Otonomi Baru.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
BANTEN, PALPOS.ID - Perjuangan 17 Tahun Pemekaran Kabupaten Cilangkahan di Banten: Antara Harapan dan Moratorium Daerah Otonomi Baru.
Selama 17 tahun terakhir, usulan pemekaran Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, untuk membentuk Kabupaten Cilangkahan telah menjadi topik perbincangan hangat.
Meskipun pada tahun 2014, Kabupaten Cilangkahan diumumkan sebagai daerah otonomi baru, namun peresmiannya terhambat oleh moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB).
Meskipun demikian, Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan (Bakor PKC) terus berjuang untuk mewujudkan kabupaten baru ini, walaupun moratorium DOB masih tetap berlaku.
BACA JUGA:Dinamika Pemekaran Wilayah di Pulau Jawa: Fokus Pada Jawa Tengah dan Tangerang Raya di Banten
BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten: Menuju Terbentuknya Provinsi Tangerang Raya
Latar Belakang Pemekaran Kabupaten Lebak
Pemekaran Kabupaten Lebak menjadi Kabupaten Cilangkahan bukan hanya merupakan tuntutan masyarakat, tetapi juga telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Lebak sendiri.
Alasannya bukan hanya untuk pemerataan pembangunan, tetapi juga guna mempercepat pelayanan birokrasi pemerintahan.
Saat ini, kecamatan yang terletak paling jauh dari pusat pemerintahan harus melakukan perjalanan yang cukup jauh ke Rangkas Bitung, ibukota Kabupaten Lebak, untuk mengurus administrasi warga.
Profil Kabupaten Lebak
Kabupaten Lebak memiliki luas wilayah mencapai 3.044 kilometer persegi, terdiri dari 28 kecamatan, 340 desa, dan 5 kelurahan.
BACA JUGA:Progres Pemekaran Provinsi Banten Menuju Terwujudnya Provinsi Tangerang Raya Ditengah Moratorium DOB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: