Dua Saksi Konsultan Akuisisi PT SBS Berhalangan Hadir, Sidang Ditunda Hingga Pekan Depan

Dua Saksi Konsultan Akuisisi PT SBS Berhalangan Hadir, Sidang Ditunda Hingga Pekan Depan

Gunadi Wibakso, tim kuasa hukum terdakwa --

PALEMBANG, PALPOS.ID - Sidang lanjutan terkait dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT SBS melalui PT BMI, anak perusahaan PT BA Tbk, harus ditunda karena dua saksi yang dijadwalkan untuk dihadirkan berhalangan hadir pada Senin, 22 Januari 2024.

Kedua saksi yang seharusnya memberikan kesaksian berasal dari PT Bahana dan Tim Konsultan, namun keduanya menghadapi kendala sehingga sidang diundur hingga pekan depan.

Gunadi Wibakso SH MH, kuasa hukum keempat terdakwa, menjelaskan bahwa alasan ketidakhadiran saksi dikarenakan adanya kewajiban pekerjaan lain yang harus diselesaikan.

"JPU (Jaksa Penuntut Umum) menyampaikan bahwa mereka belum dapat hadir karena ada pekerjaan lain yang harus dilaksanakan. Jadwal sidang saksi baru diterima dua hari lalu, dan majelis sudah menyetujui penundaan sidang hingga minggu depan," ungkap Gunadi.

BACA JUGA:Niat Happy Dua Pasangan Ini Malah Berurusan dengan Polisi

BACA JUGA:Mantan Direktur PT Mura Sempurna Kembalikan Dana Korupsi, Andriyanto Restitusi Kerugian Negara Rp730 Juta

Kuasa hukum tersebut menyatakan kesiapan mereka dalam mengajukan pertanyaan kepada kedua saksi yang dijadwalkan hadir.

Saksi-saksi tersebut memiliki peran sebagai pihak yang melakukan kajian terhadap PT SBS sebelum sahamnya diakuisisi oleh PT BMI pada 28 Januari 2015.

"Mereka akan dimintai keterangan terkait hasil kajian mereka sebagai pihak yang terlibat dalam analisis terhadap PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BMI," tambahnya.

Gunadi menegaskan bahwa setelah berlangsungnya sejumlah persidangan yang melibatkan 16 saksi, terdapat kesimpulan bersama bahwa proses akuisisi PT SBS oleh PT BMI sesuai dengan rencana jangka panjang PT BA Tbk.

BACA JUGA:Masalah Refinery, Larangan tidak Diindahkan Masih Ada Kegiatan Refinery Ilegal di Keluang Muba Terbakar !

BACA JUGA:Tabrakan Beruntun di Tol Indralaya-Prabumulih : 1 Orang Tewas, 2 Lagi Terluka Parah !

"Setelah mendapatkan keterangan dari 16 saksi, kami melihat bahwa inti dari kesaksian tersebut menguatkan bahwa proses akuisisi PT SBS oleh PT BMI sesuai dengan rencana jangka panjang PT BA Tbk," tegasnya.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: