Proses Pemekaran Provinsi Kapuas Raya (PKR) Kalbar di Tengah Tantangan Moratorium Daerah Otonomi Baru
Proses Pemekaran Provinsi Kapuas Raya (PKR) Kalbar di Tengah Tantangan Moratorium Daerah Otonomi Baru.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Dengan perkembangan ini, masyarakat dan pemerintah daerah menaruh harapan besar agar pemekaran Provinsi Kapuas Raya dapat segera direalisasikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan di wilayah tersebut.
Pemekaran Provinsi Kalbar: 5 Kabupaten Siap Bergabung Provinsi Kapuas Raya Berpotensi Terbentuk.
Perjuangan Panjang Menuju Daerah Otonomi Baru dengan Dukungan Tokoh Masyarakat Kalbar
Usulan pembentukan Provinsi Kapuas Raya di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) telah menjadi wacana yang digaungkan sejak lama oleh tokoh masyarakat Kalbar.
Kelima kabupaten, yaitu Kapuas Hulu, Sanggau, Melawi, Sintang, dan Sekadau, telah menyatakan kesiapannya untuk memisahkan diri dari Provinsi Kalbar dan bergabung dengan Provinsi Kapuas Raya.
Meskipun sudah ada dukungan kuat dari pemimpin daerah, proses ini masih terkendala oleh moratorium daerah otonomi baru yang belum dicabut oleh pemerintah pusat.
Kabupaten Kapuas Hulu:
Kabupaten Kapuas Hulu, dengan dukungan kuat dari Bupati AM Nasir, telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk membentuk Provinsi Kapuas Raya.
Nasir menyatakan bahwa usulan ini sudah lama diajukan dan telah masuk dalam amanat presiden. Menurutnya, Provinsi Kapuas Raya paling layak untuk dimekarkan.
Kabupaten Sanggau:
Bupati Sanggau, Paolus Hadi, memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan Provinsi Kapuas Raya.
Hasil survei kelayakan dari kementerian juga menunjukkan bahwa Kalbar layak melakukan pemekaran, membentuk 4-5 provinsi baru.
Kabupaten Sanggau bersama Pemkab dan DPRD setempat sepakat mendukung pembentukan Provinsi Kapuas Raya.
Kabupaten Melawi:
Bupati Melawi, Panji, menyatakan dukungan terhadap Provinsi Kapuas Raya karena diyakini dapat mempercepat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: