Proses Pemekaran Provinsi Kapuas Raya (PKR) Kalbar di Tengah Tantangan Moratorium Daerah Otonomi Baru

Proses Pemekaran Provinsi Kapuas Raya (PKR) Kalbar di Tengah Tantangan Moratorium Daerah Otonomi Baru

Proses Pemekaran Provinsi Kapuas Raya (PKR) Kalbar di Tengah Tantangan Moratorium Daerah Otonomi Baru.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Perhatian Khusus dari Pemerintah Daerah

Bupati Sanggau, Paolus Hadi (PH), mengungkapkan bahwa usulan pembentukan PKR sudah menjadi aspirasi masyarakat yang telah lama diperjuangkan. 

Kendati demikian, ia menyadari bahwa moratorium pemekaran yang masih berlaku menjadi hambatan utama.

BACA JUGA:Mengapa Usulan DOB Provinsi Kapuas Raya tak Kunjung Disetujui? Berikut Fakta Terbaru !

BACA JUGA:Potensi Mendunia Kabupaten Sintang, Opsi Calon Ibu Kota Provinsi Kapuas Raya Pemekaran Kalimantan Barat

Bupati Sanggau berharap, setelah moratorium dicabut, pembentukan PKR dapat menjadi prioritas pembahasan Pemerintah Pusat.

Menurutnya, pemekaran merupakan solusi untuk mempercepat pembangunan di wilayah Kalimantan Barat yang luas. 

Bupati Kapuas Hulu, Abang Muhammad Nasir, juga menambahkan bahwa Gubernur Kalbar, Sutarmidji, sangat mendukung pemekaran PKR, meski terhambat oleh moratorium di pusat.

Tantangan dan Harapan

Meski mendapat dukungan dari pemerintah daerah, pemekaran PKR masih menghadapi berbagai tantangan. 

Ketua DPRD Sintang, Ronny, menyebutkan bahwa hingga saat ini DPRD Sintang belum memiliki kegiatan khusus untuk mendorong pemekaran PKR. 

Namun, ia menegaskan kesiapannya jika diajak bertemu dengan Gubernur Kalbar untuk membahas progres pemekaran.

Tantangan moratorium dan perluasan perbatasan juga menjadi fokus dalam pembahasan pemekaran ini. 

Dengan harapan bahwa Pemerintah Pusat dapat mempertimbangkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat dalam mengambil keputusan terkait pemekaran Provinsi Kapuas Raya. 

Pemekaran ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam percepatan pembangunan dan pemerataan di wilayah Kalimantan Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: