Pejabat Negara Boleh Memihak Salah Satu Capres? Ini Tanggapan PJ Walikota Lubuklinggau
Pj Walikota Lubuklinggau, H Trisko Defriansyah.-Foto : Maryati-
Netralitas ASN ini juga sudah ada aturannya.
ASN juga tidak boleh masuk dalam politik praktis.
BACA JUGA:Bergerak 1912 Sumsel: Simpatisan Muda Muhammadiyah Siap Menangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
BACA JUGA:Slank Dukung Ganjar Pranowo-Mahfud MD Ciptakan Lagu Khusus, Ini Judulnya..
Dia juga memastikan bahwa dirinya dalam pemilu 2024 akan menjaga netralitas selaku ASN.
"ASN tidak boleh berpartai politik," pungkasnya. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: