KPU OKU Batalkan Kepesertaan Partai Gelora Sebagai Peserta Pemilu 2024

KPU OKU Batalkan Kepesertaan Partai Gelora Sebagai Peserta Pemilu 2024

Komisioner KPU OKU, Jaka Irhamka. Foto: Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), resmi membatalkan kepesertaan Partai Gelora sebagai peserta Pemilu 2024 karena tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Komisioner KPU OKU, Jaka Irhamka, Selasa 13 Februari 2024 mengatakan bahwa Hal itu berdasarkan keputusan KPU OKU Nomor 28 tahun 2024 dan surat pengumuman Nomor III/PL.01.8-PU/1601/2024.

Dia mengatakan, pembatalan dilakukan karena hingga batas waktu yang telah ditetapkan, KPU OKU tidak menerima salah satu persyaratan yang dinilai sangatlah penting untuk menjadi peserta Pemilu 2024 tersebut.

"Karena tidak menyampaikan LADK maka sesuai dengan aturan bahwa pencaleg-an Partai Gelora di OKU ini dibatalkan," tegasnya.

BACA JUGA:KPU OKU Distribusikan Logistik Pemilu 2024 ke Sembilan Kecamatan

BACA JUGA:KPU OKU Sebut Persiapan Pendistribusian Logistik Capai 100 Persen

Menurut dia, keputusan pembatalan tersebut telah disampaikan ke Partai Gelora OKU dan juga akan diumumkan kepada masyarakat luas di wilayah itu.

"Sesuai PKPU pembatalan ini wajib diumumkan kepada masyarakat luas agar mereka tahu bahwa Partai Gelora tidak ikut berkompetisi di Pemilu 2024 di Kabupaten OKU," tegasnya.

Sementara, Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi secara terpisah membenarkan terkait adanya salah satu parpol yang dibatalkan sebagai peserta pemilu karena tidak menyampaikan LADK.

"Sudah resmi dibatalkan. Artinya meskipun ada pemilih yang melakukan pencoblosan maka suaranya dianggap tidak sah," tegasnya.

Untuk calon legislatif dari Partai Gelora itu sendiri diketahui hanya ada satu orang yaitu dari Dapil 3 meliputi wilayah Kecamatan Baturaja Barat, Lubuk Batang dan Lubuk Raja. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: