Gugatan Sengketa Pilkada di OKU Terus Bergulir di MK

Gugatan Sengketa Pilkada di OKU Terus Bergulir di MK

Komisioner KPU OKU Bidang Perencanaan Data dan Informasi, Jaka Irhamka SH.-Foto:Eko palpos-

BATURAJA,PALPOS.ID - Gugatan sengketa Pilkada yang diajukan tim hukum dan advokasi paslon nomor urut 1 (YPN Yess) tak lama lagi bakal bergulir di persidangan MK.

Ini setelah pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU menerima panggilan sidang dari MK.

‘’Surat panggilan sidang baru kita terima Senin 6 Januari 2025 tadi," ungkap Komisioner KPU OKU Bidang Perencanaan Data dan Informasi, Jaka Irhamka SH, dikonfirmasi, Selasa 7 Januari 2025.

Dari panggilan sidang tersebut akan menjadi dasar bagi KPU OKU untuk mempersiapkan jawaban melalui kuasa hukum yang ditunjuk di sidang MK. 

BACA JUGA:Disperindag OKU Sebut Harga Sembako Stabil Pasca Nataru

BACA JUGA:OKU Terus Diguyur Hujan, BPBD Pantau Potensi Sungai Ogan Meluap

‘’Untuk jadwal sidang dari MK belum ada. Dalam surat yang dikirim Panitera MK tertanggal 6 Januari 2025 ini bernomor 170/sal per/PHPU.BUP/PAN.MK/D1/2025, dengan perihal salinan permohonan perkara Nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025,’’ jelasnya.

Isi surat panitera MK RI tersebut menyampaikan salinan permohonan kepada termohon dan KPU sebagai tembusan, paling lama dua hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK. 

Dalam salinan permohonan disampaikan permintaan jawaban pada termohon untuk diserahkan ke MK sesuai batas waktu yang ditentukan.  

‘’Jawaban tersebut disampaikan paling lambat 1 hari kerja sebelum sidang pemeriksaan perkara,’’ ujarnya.

BACA JUGA:BPBD OKU Sedot Banjir di Wilayah Perkotaan

BACA JUGA:OKU Terus Diguyur Hujan, BPBD Pantau Potensi Sungai Ogan Meluap

Ketua Tim Hukum dan Advokasi paslon urut 1, YPN Yess, Arif Awlan SH mengatakan, untuk berkas gugatan dari paslon nomor 1 YPN YESS sudah masuk dalam register di MK RI.

"Kita tinggal menunggu kapan jadwal sidang ditentukan dari MK RI," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: