Pemekaran Provinsi Tapanuli Pemekaran Sumatera Utara Menuju Kenyataan: 9 Poin Deklarasi Panitia Percepatan
Pemekaran Wilayah Indonesia: Membuka Pintu Identitas Baru dan Pertumbuhan Ekonomi di Sumatera Utara.-Palpos.id-Foto : Tangkapan Layar Youtube @ sean design
SUMATERA UTARA, PALPOS.ID - Pemekaran Provinsi Tapanuli Pemekaran Sumatera Utara Menuju Kenyataan: 9 Poin Deklarasi Panitia Percepatan.
Menyusuri Langkah-Langkah Menuju Provinsi Tapanuli dan Kendala yang Menantang
Seiring dengan perkembangan dinamika politik di Tanah Air, pemekaran wilayah Provinsi Sumatera Utara untuk membentuk Provinsi Tapanuli hanya tinggal selangkah lagi.
Namun, terdapat satu halangan krusial yang masih menghambat, yaitu moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang belum dicabut oleh Pemerintah Pusat, khususnya terkait Provinsi Tapanuli dan Provinsi Kepulauan Nias.
BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Toba Raya dan Tapanuli: Persaingan dan Potensi yang Menjanjikan Sumatera Utara
Meskipun semua persyaratan telah dipenuhi dan telah dibahas di DPR RI serta Pemerintah Pusat, 8 provinsi baru yang termasuk Provinsi Tapanuli belum dapat diresmikan oleh pemerintah.
Dalam konteks ini, Panitia Percepatan Provinsi Tapanuli (P3T) yang dipimpin oleh JS Simatupang mengeluarkan 9 poin deklarasi yang menjadi landasan perjuangan mereka.
Langkah-langkah Pemekaran
Dorongan untuk Provinsi Tapanuli dan Kepulauan Nias: Moratorium DOB yang masih berlaku menjadi penghambat utama bagi pemekaran Provinsi Sumatera Utara, khususnya Provinsi Tapanuli dan Provinsi Kepulauan Nias.
Perjuangan untuk mencabut moratorium ini menjadi prioritas agar pemekaran dapat terealisasi.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara (Sumut): Menuju 5 Calon Provinsi Baru Dan Usulan Sumatera Tenggara
Proses Pembahasan di DPR RI: Semua persyaratan telah disusun dan dibahas di DPR RI, menandakan kesiapan administratif untuk membentuk Provinsi Tapanuli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: