Ziarah Kubur dalam Islam: Hukum, Adab, dan Makna Spiritual Menurut UAS

Ziarah Kubur dalam Islam: Hukum, Adab, dan Makna Spiritual Menurut UAS

Menjelang Ramadhan umat muslim di Indonesia melakukan ziarah kubur.-Foto : Maryati-

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID- Menjelang bulan suci Ramadhan 1445 H/2024 M umat muslim di tanah air biasa melakukan ziarah kubur.

Apakah hukumnya ziarah kubur dalam Islam

Menurut Ustadz Abdul Somad atau lebih dikenal dengan UAS, dahulu ziarah kubur sempat dilarang nabi. 

Karena pada zaman awal  Islam kegiatan ziarah kubur  tersebut ditujukan untuk 3 hal yakni :

BACA JUGA:Grand Final Duta Lalu Lintas 2024 di Lubuklinggau Menyemarakkan Keselamatan Berlalu Lintas

BACA JUGA:Kontroversi Himbauan Penggunaan Pengeras Suara Ramadan, Begini Kata Tokoh Agama dan Masyarakat di Lubuklinggau

1. Untuk sombong menyombong

2.  Meminta kepada orang yang ada di dalam kubur. (Syirik)

3. Menyebabkan Lalai.

Orang yang ziarah dia lalai di kubur karena terus bersedih dan larut dalam kesedihannya. 

BACA JUGA:Kapan Terbentuknya Polres Lubuklinggau? Berikut 15 Perwira yang Pernah Memimpin dari Pertama hingga Sekarang

BACA JUGA:Dinamika Politik dan Persaingan Calon dalam Pilkada 2024, Siapa Pemimpin Lubuklinggau Berikutnya?

Tapi kemudian ziara kubur dibolehkan karena ditujukan untuk 3 hal :

1. Mengingat mati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: