Kontroversi Himbauan Penggunaan Pengeras Suara Ramadan, Begini Kata Tokoh Agama dan Masyarakat di Lubuklinggau

Kontroversi Himbauan Penggunaan Pengeras Suara Ramadan, Begini Kata Tokoh Agama dan Masyarakat di Lubuklinggau

M Febriyanto. S.Pd.i-Foto : Maryati-

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID- Himbauan Mentri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang penggunaan pengeras suara menjelang pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1445 Hijriyah/2024 Masehi, kembali menuai kontroversi ditengah masyarakat

Pasalnya himbauan tersebut dinilai terlalu berlebihan sehingga menimbulkan kesan seolah-olah timbul kontra antara pemerintah dan masyarakat. 

Seperti yang diungkapkan  salah satu tokoh agama di Kota Lubuklinggau, M Febriyanto, S.Pd.i yang juga Ketua Masjid Syarif Hidayat, di Jalan Permai 12B Kenanga II, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kita Lubuklinggau.

Menurutnya himbauan dan edaran seperti itu bila dikeluarkan khusus bagi Masjid yang bertetanggaan dengan yang beda agama, bisa dikatakan tepat. 

BACA JUGA:Kapan Terbentuknya Polres Lubuklinggau? Berikut 15 Perwira yang Pernah Memimpin dari Pertama hingga Sekarang

BACA JUGA:Dinamika Politik dan Persaingan Calon dalam Pilkada 2024, Siapa Pemimpin Lubuklinggau Berikutnya?

Sebaliknya aturan itu bila dikeluarkan untuk Masjid di jangan kaum muslimin kurang tepat. 

"Saya kira tidak mengganggu, untuk pengeras suara ketika di bulan suci Ramadan tadarus atau kegiatan lainnya dalam bulan suci Ramadan," katanya 

Ditambahkan Ustadz Febri, masyarakat sendiri pun sudah paham dengan yang namanya toleransi umat beragama. Sehingga himbauan atau edaran seperti itu tidak perlu berulang-ulang. 

"Masyarakat sudah paham lah, edaran atau himbauannya nggak perlu berulang-ulang seperti itu,  kesannya jadi seolah-olah nanti timbul kontra antara pemerintah dengan masyarakat Indonesia," tegasnya.  

BACA JUGA:Tahapan Pilkada Sudah Dimulai, Nama-Nama Kandidat Walikota Lubuklinggau Mulai Bermunculan

BACA JUGA:Menjelang Ramadhan Wako Keluarkan Ederan Untuk Tempat Hiburan Malam

Hal serupa juga diungkapkan Romli, warga Jalan Garuda, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. 

"Ada baiknya kemenag kalau mengeluarkan edaran seperti itu dibuatkan khusus untuk wilayah yang masyarakatnya memiliki keyakinan yang berbeda-beda jadi kesannya tidak mencegah dan menghambat syiar Islam," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: