Pemkab Ogan Ilir Gelar Penertiban Tenaga Non-ASN, Langkah Menuju Administrasi ASN yang Efektif

Pemkab Ogan Ilir Gelar Penertiban Tenaga Non-ASN, Langkah Menuju Administrasi ASN yang Efektif

Pemkab Ogan Ilir Gelar Penertiban Tenaga Non-ASN, Langkah Menuju Administrasi ASN yang Efektif--Foto: Humas Pemkab Ogan Ilir

OGANILIR,PALPOS.ID - Tenaga Non-ASN dan Tenaga Kerja Sukarela di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir menjadi sorotan setelah jumlahnya diketahui lumayan banyak, meski angka pastinya belum dapat dipastikan. Menghadapi hal ini, Wakil Bupati (Wabup) Ogan Ilir, H. Ardani, SH, MH, mengambil langkah tegas dengan menggelar rapat bersama jajaran terkait.

Rapat tersebut dilakukan di Ruang Rapat Utama Pemkab Ogan Ilir pada akhir pekan lalu, dihadiri oleh Asisten I Pemkab Ogan Ilir, Dicky Syailendra, serta Kepala Perangkat Daerah terkait lainnya. Tujuan dari rapat ini adalah untuk melakukan penertiban terhadap SK Pengangkatan Tenaga Non-ASN/Tenaga Kerja Sukarela.

Wabup Ardani dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang ASN nomor 20 tahun 2023 yang dikeluarkan pada tanggal 31 Oktober 2023, ASN dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN atau jenis lainnya di setiap instansi manapun. 

“Sejak peraturan itu dikeluarkan, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Ogan Ilir harus mematuhinya, untuk tidak menerima lagi pegawai Non-ASN atau sejenisnya,’’ tegasnya. Senen,19 Februari 2024.

BACA JUGA:Bukan Hanya Beras, Bahan Pokok Ini Turut Alamai Kenaikaan, Ramadhan Diprediksi Kian Meroket

Lebih lanjut, Wabup Ardani menegaskan kepada para Kepala Perangkat Daerah agar memahami bahwa saat ini sudah dilarang mengangkat tenaga non-ASN atau sejenisnya sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan sejak tanggal 31 Oktober 2023. 

Dia juga menekankan perlunya menertibkan pegawai non-ASN di wilayah masing-masing perangkat daerah dan mengurangi jumlahnya jika sudah tidak efektif lagi. Contohnya, bagi yang sudah dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), perlu dilakukan pendataan ulang dan terus dilaporkan.

Langkah penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja birokrasi di Pemkab Ogan Ilir dengan memperkuat keberadaan ASN dan mengurangi ketergantungan pada tenaga non-ASN. Dengan demikian, diharapkan pelayanan publik dapat lebih efisien dan berkualitas sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Rapat ini juga menjadi momentum untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah pusat terkait dengan regulasi ASN diterapkan secara konsisten di tingkat daerah. 

BACA JUGA:Per 20 Februari 2024 Tol Indralaya-Prabumulih Resmi Menerapkan Tarif, Simak Detailnya!

Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Ogan Ilir dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta memastikan bahwa setiap kebijakan dapat diimplementasikan dengan baik sesuai dengan tujuan dan visi pembangunan daerah.

Sementara itu, Dicky Syailendra, Asisten I Pemkab Ogan Ilir, menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Wabup Ardani dalam melakukan penertiban ini. 

Menurutnya, penataan kepegawaian yang dilakukan secara teratur dan transparan akan menjadi dasar yang kuat bagi kemajuan dan pembangunan daerah.

Rapat ini juga menjadi ajang untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman antara para pemangku kepentingan di Pemkab Ogan Ilir. Diharapkan, dari rapat ini akan lahir solusi-solusi yang inovatif dan efektif dalam mengelola sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: