Kejari OKU Resmikan 10 Rumah Restorative Justic

 Kejari OKU Resmikan 10 Rumah Restorative Justic

Suasana peresmian 10 rumah RJ yang dilakukan Kejari OKU. Foto: Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Pemerintah Kabupaten OKU meresmikan 10 rumah restorative justice (RJ) di bumi sebimbing sekudang, Selasa, 19 Maret 2024.

Kegiatan persemian itu dipusatkan di Kantor Kelurahan Kemalaraja yang menjadi salah satu dari 10 rumah RJ. Persemian itu ditandai dengan pembukaan tirai plang oleh Kajari OKU Choirun Parapat SH MH bersama dengan PJ Bupati OKU H Teddy Meilwansyah

Turut hadir dalam kegiatan itu Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH, Ketua DPRD OKU Ir Marjito Bachri, Kasdim 0403 OKU Mayor Inf Sariyo dan tamu undangan lainnya.

Kajari OKU Choirun Parapat SH MH dibincangi awak media menyebutkan 10 rumah restorative justice yang diresmikan itu terdapat di beberapa desa di beberapa kecamatan di OKU diantaranya, Kecamatan Baturaja Timur yakni Desa Air Paoh dan Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Barat yakni  Kelurahan Talang jawa dan Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Peninjauan yakni Desa Kedondong dan Desa Peninjauan, Kecamatan Semidang Aji Desa Keban Agung dan Desa Ulak Pandan serta Kecamatan Lubuk Batang yakni Desa Lubuk Batang Baru dan Gunung Meraksa.

“Sebelumnya kita juga telah meresmikan 2 Rumah Restorative Justice dan Saat ini kita meresmikan 10 rumah Restorative Justice. Perlu diketahui kenapa kita memilih rumah RJ di beberapa Desa ini, kita sudah diskusi dengan tim dan kita memiliki data maping statistic criminal semua sudah kita petakan, meskipun ada daerah lain namun 10 desa ini kita anggap penting untuk launching rumah RJ, jadi tidak serta merta kita buat di desa tersebut,” jelasnya.

Dia menambahkan dibentuknya rumah RJ merupakan implementasi dari pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Kadilan Restoratif dan Surat Edaran Jampidum No: B-475/E/Es.2/2022 tanggal 8 Februari 2022 yang mana Rumah RJ ini  memiliki sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan  perdamaian untuk menyelesaikan perkara pidana.

BACA JUGA:Kejari OKU Launcing Program Percepatan Penerbitan KIA dan Akte Kelahiran

BACA JUGA:Kejari OKU Siap Wujudkan Wilayah WBK dan WBBM

Sehingga nantinya lanjut Kajari, terwujud kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negative.

Rumah RJ ini ditambahkan kajari, tidak hanya sebagai tempat penyelesaian sengketa ataupun perkara, namun juga dapat digunakan untuk wadah kegiatan penerangan hukum semisal lewat program jaksa masuk Desa serta Kegiatan Pelayanan Hukum yang dilakukan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Daerah lainnya seperti yang disampaikan oleh Pak Bupati beliau akan mensuport hal ini, kita tidak mau nantinya pendirian rumah RJ ini hanya Formalitas saja,” tukasnya.

Disinggung sudah berapa banyak kasus yang ditangani Kejari OKU yang diselesaikan melalui sistem Restorartive justice disebutkan kajari, untuk tahun 2023 ada 6 kasus, kemudian di tahun 2024 ini ada 4 kasus. “1 kasus telah selesai dan 3 kasus lainnya masih dalam proses,” tandasnya.

Sementara itu, PJ Bupati OKI H Teddy Meilwansyah mengaku sangat menyambut baik program yang di inisiasi Kejari OKU tersebut. Karena program itu merupakan program salah satu dari kejaksaan negeri OKU.

“Tujuan didirikannya rumah RJ ini bagaimana kita  akan memberikan layanan pencari keadilan bagi masyarakat terhadap suatu kasus, Ini kan layanan penyelesaian diluar pengadilan. Mudah- mudahan program ini bisa di kembangkan lagi di desa-desa yang belum memiliki rumah RJ di Kabupaten OKU,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: